SERAYUNEWS – Simak panduan cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara online. Anda bisa ikuti cara bayar PBB lewat DANA.
DANA merupakan aplikasi dompet digital yang bisa digunakan untuk melakukan berbagai transaksi. Tidak hanya untuk belanja atau top up pulsa saja.
Pengguna DANA bisa memanfaatkannya untuk bayar PBB setiap tahunnya. Sebagai informasi PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Pajak tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Sementara itu, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali. Wajib pajak harus melunasi tagihan pajak tersebut paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT.
Wajib pajak PBB merupakan subjek pajak yang dikenakan kewajiban untuk membayar PBB. Wajib pajak itu adalah pemilik rumah atau lahan.
Anda perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) PBB.
Kini sudah ada berbagai kemudahan melakukan pembayaran tagihan. Salah satunya melalui aplikasi DANA. Dengan begitu bisa membayar di mana saja dan kapan saja.
Berikut ini panduan cara membayar PBB melalui aplikasi DANA dengan mudah dan cepat.
Demikian informasi membayar PBB dengan mudah langsung di aplikasi DANA. Anda bisa lebih menghemat waktu untuk pembayaran.
***