SERAYUNEWS – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib dibayar setiap tahun. Lantas bagaimana cara bayar PBB online?
Salah satunya bisa membayar lewat Bank Central Asia (BCA). Nasabah BCA bisa melakukan pembayaran pajak ini secara online.
Apalagi jika sudah menggunakan aplikasi mobile banking akan lebih cepat. Nasabah bisa mengakses BCA Mobile, myBCA, ataupun klikBCA untuk bayar PBB.
PBB adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah Indonesia kepada pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Indonesia.
Hal ini telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
Bagi para pemilik tanah maupun bangunan wajib membayar pajak ini setiap tahun. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Per-02/PJ/2015, pembayaran PBB dilakukan satu tahun sekali dan harus dilunasi paling lambat enam bulan sejak tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang atau SPPT oleh wajib pajak.
Oleh karenanya, jika sudah menerima SPPT bisa segera melakukan pembayaran agar tidak terlambat. Lantas bagaimana cara membayarnya?
Nasabah BCA bisa melakukan transaksi pembayaran dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
Itulah cara mudah membayar PBB online bisa lewat BCA. Dengan begitu, Anda bisa lebih hemat waktu dan tenaga. Bisa melakukan pembayaran dengan cara mengakses aplikasi m-banking saja.
***