
SERAYUNEWS- Pemerintah terus memperkuat transformasi digital dalam penyaluran bantuan sosial.
Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin mengajukan bantuan sosial secara mandiri melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital diwajibkan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang telah aktif.
Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan data penerima bantuan lebih akurat, aman, dan terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional.
Melalui portal Perlinsos Digital, masyarakat dapat mengajukan sejumlah program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Namun sebelum mengakses layanan tersebut, warga harus terlebih dahulu melakukan registrasi dan aktivasi IKD melalui aplikasi resmi yang disediakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Melansir berbagai sumber, berikut ulasan selengkapnya:
Identitas Kependudukan Digital atau IKD merupakan versi digital dari dokumen kependudukan yang selama ini berbentuk fisik, seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga.
Melalui aplikasi IKD, masyarakat dapat menyimpan serta mengakses dokumen kependudukan langsung dari smartphone. Sistem ini menggunakan teknologi keamanan berlapis seperti verifikasi wajah dan QR Code sehingga dinilai lebih aman dibanding penggunaan dokumen fisik.
Selain untuk layanan administrasi kependudukan, IKD kini berfungsi sebagai identitas digital tunggal (single sign-on) yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan pemerintah, termasuk pendaftaran bansos melalui Portal Perlinsos Digital.
Sebelum melakukan registrasi, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan berikut:
· Sudah memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau pernah melakukan perekaman biometrik.
· Memiliki alamat email aktif.
· Memiliki nomor telepon seluler yang masih digunakan.
· Menggunakan smartphone berbasis Android atau iPhone dengan akses internet.
· Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari Play Store atau App Store.
· Bersedia melakukan verifikasi dan aktivasi di kantor Dukcapil atau kantor kecamatan yang melayani aktivasi IKD.
Cara Membuat IKD Lewat HP dengan Mudah
Bagi masyarakat yang belum memiliki IKD, berikut langkah-langkah pendaftarannya:
1. Unduh Aplikasi IKD
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store atau Apple App Store.
2. Daftar Akun Baru
Buka aplikasi kemudian pilih menu Daftar.
3. Isi Data Diri
Masukkan:
· Nomor Induk Kependudukan (NIK)
· Email aktif
· Nomor telepon aktif
4. Lakukan Verifikasi Wajah
Ikuti instruksi pengambilan foto wajah atau face recognition yang tersedia dalam aplikasi.
5. Datangi Kantor Dukcapil
Setelah registrasi awal selesai, pengguna wajib datang ke kantor Dukcapil atau kecamatan untuk melakukan pemindaian QR Code oleh petugas.
6. Masukkan Kode Aktivasi
Sistem akan mengirimkan kode OTP atau kode aktivasi ke email yang didaftarkan. Masukkan kode tersebut untuk menyelesaikan proses aktivasi.
7. Login ke Aplikasi
Buat PIN atau kata sandi, kemudian masuk ke aplikasi.
Apabila seluruh tahapan berhasil dilakukan, data KTP elektronik dan Kartu Keluarga akan otomatis muncul dalam aplikasi IKD.
Setelah memiliki IKD yang aktif, masyarakat dapat mengajukan bantuan sosial melalui Portal Perlinsos Digital dengan langkah berikut:
· Buka portal Perlinsos Digital.
· Login menggunakan akun IKD.
· Pilih menu Bagikan.
· Masukkan NIK dan password IKD.
· Lengkapi data identitas yang diminta sistem.
· Lakukan verifikasi wajah.
· Masukkan nomor telepon aktif.
· Isi ID pelanggan PLN.
· Pilih jenis bantuan yang akan diajukan.
· Pilih program:
· PKH (Program Keluarga Harapan)
· BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
· Kirim permohonan bantuan.
· Tunggu proses verifikasi dan penilaian kelayakan dari pemerintah.
Perlu diketahui bahwa pengajuan bantuan tidak otomatis membuat seseorang menjadi penerima bansos. Pemerintah tetap melakukan verifikasi data dan penilaian kondisi ekonomi calon penerima sebelum bantuan disetujui.
Penerapan Identitas Kependudukan Digital membawa sejumlah keuntungan bagi masyarakat, antara lain:
· Praktis dan Mudah Diakses
Dokumen kependudukan dapat diakses kapan saja melalui smartphone tanpa perlu membawa berkas fisik.
2. Lebih Aman
Data terlindungi dengan teknologi verifikasi wajah, QR Code, dan sistem keamanan terpusat.
3. Mempercepat Pelayanan Publik
Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan pemerintah dengan proses autentikasi yang lebih cepat.
4. Mendukung Integrasi Data Nasional
IKD menjadi bagian dari transformasi digital nasional yang menghubungkan data kependudukan dengan berbagai layanan pemerintah dan sektor lainnya.
Pemerintah Dorong Aktivasi IKD Secara Nasional
Pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri terus menggenjot aktivasi IKD di seluruh Indonesia sebagai bagian dari percepatan digitalisasi layanan publik.
Selain menggantikan fungsi e-KTP fisik secara bertahap, IKD juga diproyeksikan menjadi identitas digital utama yang dapat digunakan untuk berbagai layanan administrasi, bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga layanan perbankan.
Dengan semakin luasnya penggunaan IKD dan integrasinya dengan Portal Perlinsos Digital, pemerintah berharap penyaluran bansos 2026 dapat berlangsung lebih transparan, tepat sasaran, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan data penerima bantuan.