
SERAYUNEWS – Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana menyerahkan Surat Keputusan (SK) mutasi kepada 330 aparatur sipil negara (ASN) dari unsur guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan pelaksana. Penyerahan berlangsung di Pendapa Dipayudha Adigraha, Rabu (24/6/2026).
Mutasi tersebut menjadi bagian dari penataan sumber daya manusia dan pemerataan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara agar lebih efektif dan sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Banjarnegara dr Amalia Desiana mengatakan, kebijakan mutasi dilakukan untuk pemerataan sumber daya manusia di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.
“Ini dilakukan sebagai upaya pemerataan sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara,” kata bupati.
Menurutnya, penempatan ASN dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip zonasi dan jarak yang ideal antara tempat tinggal dengan lokasi kerja. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan fokus dan produktivitas pegawai dalam menjalankan tugas.
“Penempatan pegawai dilakukan dalam jarak yang wajar dan terjangkau sehingga dapat meningkatkan efektivitas kerja sekaligus mendukung pelayanan publik,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Bupati Amalia juga menyoroti pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan satuan pendidikan.
Ia meminta para kepala sekolah tidak lagi melakukan rekrutmen tenaga honorer secara mandiri yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Khususnya kepala sekolah, jangan memberikan harapan yang keliru kepada masyarakat melalui pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan. Kebijakan kepegawaian harus mengikuti regulasi yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan pemerintah daerah menjaga proporsi belanja pegawai secara terukur.
Berdasarkan aturan yang berlaku, pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027. Karena itu, seluruh kebijakan kepegawaian harus dilakukan secara cermat dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarnegara, Esti Widodo, menjelaskan sebanyak 330 ASN menerima SK mutasi.
Rinciannya meliputi 16 pengawas sekolah, lima penilik pendidikan nonformal, 279 guru jenjang TK, SD, dan SMP, 15 tenaga kesehatan, serta 15 pelaksana.
“Kami berharap kebijakan bupati ini dapat meningkatkan semangat kerja, produktivitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Karena ASN punya waktu dan energi yang lebih optimal untuk menjalankan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap mutasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penataan organisasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan penempatan yang lebih proporsional dan mempertimbangkan kedekatan lokasi kerja, ASN diharapkan dapat bekerja lebih efektif serta memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat.