SERAYUNEWS – Setiap orang di negara ini wajib membayarkan pajak dengan melaporkan SPT tahunan.
Setiap pribadi yang bekerja sebagai pegawai maupun yang memiliki bisnis, wajib melaporkan pendapatan dan jumlah pajak melalui SPT tahunan.
Bagi warga negara yang baik, berencana melakukan laporan SPT tahunan secara pribadi, berikut kami rangkum dalam artikel ini.
Sebelum pergi terlalu jauh, baiknya simak dulu apa fungsi dari SPT tahunan yang wajib dilaporkan ini.
Menurut Undang-undang nomor 28 Tahun 2007, seluruh wajib pajak harus melakukan laporan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perhitungan SPT ini merupakan hasil dari perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, bukan objek pajak penghasilan, harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak yang dihitung dalam periode satu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak.
Fungsi SPT Tahunan
Ada beberapa fungsi dari Laporan SPT tahunan.
1. Pelaporan pembayaran dan pelunasan pajak yang dilakukan baik oleh pribadi atau perusahaan selama kurun waktu selama satu tahun.
2. Melaporkan aset kekayaan atau harta kekayaan di luar dari penghasilan tetap dari pekerjaan utama.
3. Melaporkan penghasilan lain baik dari obyek pajak maupun bukan obyek pajak.
Untuk membuat SPT tahunan pribadi sendiri ada beberapa kategori dan cara tergantung metodenya.
Kamu bisa membuat SPT tahunan pribadi jika dibayarkan oleh perusahaan, dilakukan dengan pencatatan dan pembukuan.
Membuat laporan SPT tahunan sendiri bisa kamu lakukan melalui website onlinePajak dengan cara sebagai berikut.
1. Masuk ke website atau aplikasi online pajak.
2. Kemudian, pilih informasi dan lengkapi data diri, seperti nama hingga pekerjaan yang kamu lakukan.
3. Lalu, pada informasi pajak, tekan ubah untuk mengubah ke NPWP sertifikat digital.
4. Buatlah SPT tahunan jika sudah mengisi dengan benar, tekan create SPT.
5. Pilih pekerjaan, sebagai karyawan atau pemilik sebuah bisnis.
6. Lakukan cek dan pembetulan jika kamu ingin mengubah data jumlah keluarga, jumlah PPh, kewajiban hutang pada akhir tahun, harta pada akhir tahun.
7. Lengkapi data lagi terkait penghasilan neto dalam negeri, penghasilan bukan obyek pajak dan lain-lain, hingga selesai.
8. Lengkapi SPT induk, isikan dengan lengkap dan benar sesuai dengan keadaan dan pendapatan kamu.
9. Jika sudah, kembali lakukan cek. Jika sudah benar, bisa simpan SPT kamu.
Demikian cara membuat SPT tahunan. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib taat pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jadi, kita bisa memperoleh hak serta kewajiban sebagai warga negara yang utuh.
Itulah informasi mengenai cara laporan SPT tahunan yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)