SERAYUNEWS – Pekerja yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan bisa merasakan berbagai manfaat. Misalnya terdaftar program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat mencairkan JKP sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Simak panduan cara mencairkan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.
Bagi peserta yang terdaftar JKP dapat merasakan berbagai manfaat. Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Upah yang digunakan untuk perhitungan tersebut merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Seperti namanya, jaminan ini akan diberikan kepada peserta PU yang mengalami PHK karena beragam faktor yang melatarbelakangi situasi perusahaan.
Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini kriteria penerima JKP untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik:
JKP adalah program kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Manfaat dari JKP mencakup bantuan uang tunai bulanan selama enam bulan, informasi pasar kerja, konseling, hingga pelatihan kerja. Lalu bagaimana cara klaim JKP?
Ikuti langkah-langkah di bawah untuk klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
Peserta bisa mengklaim JKP jika telah memenuhi masa iuran program JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.
Periode pengajuan klaim JKP sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak terkena PHK.
Setelah mengetahui kriteriannya, langkah pertama mengajukan klaim JKP adalah mengunjungi situs SIAPKerja di alamat https://siapkerja.kemnaker.go.id.
Kemudian klik ikon Akun dan Daftar Sekarang. Peserta perlu mengisi data diri sesuai dengan keterangan yang diminta pada setiap kolom.
Langkah berikutnya bisa cek Lencana Aktivitas di akun SIAPkerja Anda. Apabila belum ada lencana JKP, Anda perlu membuat laporan kondisi PHK terlebih dahulu.
Caranya dengan klik Buat Laporan dan lengkapi data diri sesuai yang diminta lalu akhiri dengan Buat Laporan.
Cek menu Pengajuan Klain JKP, kemudian klik Ajukan Klaim. Anda perlu mengisi data diri lagi untuk keperluan pencairan dana.
Lakukan swafoto sesuai dengan instruksi, mengisi data NPWP (jika ada), nomor rekening bank untuk mencairkan JKP, nama pemilik rekening, dan nama bank.
Bacalah Surat Pernyataan yang ada dengan sebelum memencet tombol Kirim Pengajuan.
Langkah berikutnya, Anda akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ada asesmen yang perlu diisi pada akun SIAPKerja. Hal ini dimaksudkan agar Anda bisa mendapatkan akses manfaat lainnya.
Tinggal Klik Lakukan Asesmen, Asesmen Potensi Kerja, mengisi data sesuai pekerjaan kamu sebelumnya, dan menyelesaikan asesmen.
Setelah melakukan pengajuan serta mengisi asesmen maka tinggal menunggu dana manfaat JKP Anda masuk ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Demikianlah panduan cara mencairkan klaim jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Semoga membantu.
***