SERAYUNEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat mengikuti Pemilu bisa cek daftar pemilih tetap (DPT) dan tempat pemungutan suara (TPS).
Berikut ini cara cek DPT dan TPS secara online untuk memastikan bisa ikut memilih capres dan cawapres atau tidak. Apalagi bagi para perantau, harus memastikan terdaftar atau belum.
Cara mengeceknya cukup mudah karena bisa dilakukan secara online. Masyarakat berkesempatan untuk memilih capres dan cawapres. Selain itu juga diikuti dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pada hari pemungutan suara berlangsung, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
DPT adalah daftar pemilih yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak suara pada pemilu. Hal ini menjadi syarat bisa menggunakan hak suara pada pesta demokrasi kali ini.
Untuk mengetahui sudah terdaftar sebagai pemilih dengan kategori DPT atau tidak, bisa dilakukan melalui DPT online. Pengecekan dapat dilakukan secara online.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyediakan fasilitas untuk mengecek DPT lengkap dengan TPS yang dikunjungi.
SerayuNews.com telah menghimpun informasi cara mengecek DPT dan TPS pada Pemilu 2024. Masyarakat bisa menggunakan hak pilih atau hak suara dengan sebaik-baiknya.
Anda bisa mengikuti langkah-langkah yang dikutip dari laman resmi KPU berikut ini:
Apabila belum terdaftar, akan muncul informasi yang menyatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”.
Anda bisa segera melapor ke kantor KPU terdekat untuk memastikan dan mendaftar sebagai pemilih tetap jika sudah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Sementara itu, bagi masyarakat yang statusnya sudah terdaftar pada layanan cek DPT online maka bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024.
Sekian informasi pengecekan DPT supaya bisa berpartisipasi dalam pesta demokrasi.
***