
SERAYUNEWS – Pada tahun ini, seleksi administrasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah melampaui tahap pengumuman hasil seleksi administrasi sejak tanggal 15 Oktober 2023.
Bagi peserta yang tidak memenuhi syarat, terdapat kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi ini.
Sanggah merupakan tahapan krusial dalam rekrutmen PPPK yang memungkinkan peserta untuk menyanggah hasil seleksi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Namun, penting untuk diingat bahwa sanggahan hanya akan diterima jika kesalahan tersebut terletak pada pihak panitia seleksi, bukan kesalahan peserta.
Selain itu, para peserta sekarang juga dapat memeriksa hasil sanggahan atau Pengumuman Pasca Sanggah. Hal ini akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
Berikut adalah cara untuk melakukan hal tersebut.
Langkah pertama adalah mengunjungi laman resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Laman ini adalah portal resmi yang tersedia untuk mengelola proses seleksi PPPK 2023.
Anda perlu menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya saat mendaftar sebagai peserta seleksi PPPK 2023.
Pastikan Anda memiliki akun dengan kata sandi yang kuat untuk melindungi privasi Anda.
Setelah berhasil masuk ke akun Anda, pergilah ke dashboard atau beranda.
Di sana, Anda akan menemukan pengumuman terkait hasil sanggah seleksi administrasi PPPK 2023.
Informasi ini sangat penting bagi peserta yang telah mengajukan sanggahan agar mereka dapat mengetahui apakah hasil sanggah mereka diterima atau tidak.
Selain mengakses pengumuman melalui laman SSCASN, peserta juga dapat memeriksa informasi Pasca Sanggah di akun instansi yang mereka pilih atau yang mengelola rekrutmen PPPK tersebut.
Dengan ini, maka peserta dapat lebih memastikan bahwa hasil sanggah mereka dapat dilihat dan diverifikasi dengan benar.
Penting untuk selalu memeriksa laman dan akun resmi yang terkait dengan rekrutmen PPPK 2023. Ini supaya Anda tetap mendapatkan informasi terbaru dan dapat mengikuti proses seleksi dengan baik.
Dengan cara ini, maka peserta dapat mengambil langkah berikutnya dalam rekrutmen PPPK dan mempersiapkan diri untuk tahapan selanjutnya.***