Buka peramban internet di perangkat Anda (laptop, komputer, atau ponsel pintar).
Kunjungi situs resmi Bank Indonesia di https://pintar.bi.go.id.
Setelah halaman terbuka, cari dan pilih menu “Kas Keliling” untuk melihat informasi terbaru mengenai jadwal dan lokasi penukaran uang baru.
2. Pilih Lokasi dan Jadwal
Setelah masuk ke halaman “Kas Keliling,” Anda akan diminta untuk memilih lokasi penukaran berdasarkan kota atau provinsi.
Pilih kota atau daerah tempat Anda ingin menukarkan uang.
Sistem akan menampilkan daftar jadwal yang tersedia di lokasi tersebut.
Pilih tanggal yang sesuai dengan jadwal yang Anda inginkan.
3. Lakukan Pendaftaran Online
Setelah memilih lokasi dan jadwal, langkah berikutnya adalah melakukan pendaftaran secara online.
Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi sesuai dengan KTP Anda, termasuk nama lengkap dan nomor identitas.
Tentukan jumlah uang yang ingin ditukarkan serta pecahan yang diinginkan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
Setelah semua data terisi, klik “Submit” atau “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Simpan atau cetak bukti pendaftaran yang diberikan sebagai syarat untuk menukarkan uang di lokasi kas keliling.
4. Datang ke Lokasi Penukaran
Pada hari yang telah dipilih, datanglah ke lokasi kas keliling sesuai jadwal.
Bawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP asli dan bukti pendaftaran yang telah Anda simpan atau cetak.
Pastikan Anda hadir tepat waktu untuk menghindari antrean panjang atau kuota penuh.
Ikuti instruksi dari petugas BI dan patuhi protokol kesehatan yang mungkin masih diberlakukan di area penukaran.
Ketentuan Penukaran Uang Baru
Penukaran hanya dapat dilakukan oleh pemilik KTP yang telah melakukan pendaftaran sebelumnya.
Setiap individu memiliki batas maksimal penukaran uang yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
Uang yang ditukarkan harus dalam kondisi layak edar, tidak sobek, terbakar, atau rusak parah.
Tidak diperbolehkan melakukan penukaran dengan cara perantara atau calo.
Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan
Saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.
Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.
Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah melalui kas keliling adalah sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.
Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Dengan adanya layanan kas keliling ini, Bank Indonesia berharap masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan uang pecahan baru secara resmi dan aman.