SERAYUNEWS – Perhatikan beberapa hal ini sebelum datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Masyarakat akan menerima surat undangan untuk menghadiri pemilihan umum 2024. Namun, sebelumnya bisa mengecek daftar penerima tetap (DPT) serta TPS secara online.
Hal ini untuk memastikan Anda sudah terdaftar sebagai pemilih khususnya bagi para perantau yang sudah mengajukan pindah TPS. Anda bisa menggunakan hak suara jika terdaftar menjadi pemilih tetap dan mendapatkan surat undangan.
Namun, ada juga dokumen-dokumen yang perlu dibawa ke lokasi TPS agar bisa masuk dan nyoblos.
KPU menetapkan bahwa TPS Pemilu akan dibuka pukul 07.00 WIB dan tutup pada 13.00 WIB. MasyaraSimak informasi selengkapnya berikut ini.
Pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa mengecek lokasi TPS. Pemilu akan berlangsung pada 14 Februari 2024.
Berikut cara cek TPS secara online yang dikutip dari laman resmi KPU.
Selanjutnya akan muncul informasi identitas pemilih, seperti nama lengkap pemilih, nomor TPS, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
Sedangkan jika tidak terdaftar maka akan muncul tulisan “data Anda belum terdaftar!”.
Berikut ini informasi dokumen yang perlu dipersiapkan dan dibawa saat hari pemungutan suara.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):
Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK):
***