SERAYUNEWS – Simak panduan cara cek NPWP aktif atau tidak dengan mudah. Pengecekan bisa dilakukan secara online kapan saja.
Bagi para wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor tersebut digunakan untuk mempermudah administrasi pajak. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri wajib pajak dalam melakukan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
Oleh karenanya, bagi wajib pajak juga perlu mengecek status NPWP secara berkala masih aktif atau tidak. Cara mengecek NPWP bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak terdekat.
SerayuNews.com telah menghimpun cara mengecek status NPWP berikut ini:
Cara Cek via Web DJP
Anda bisa mengecek NPWP secara online melalui situs web resmi DJP. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Buka ereg.pajak.go.id pada browser ponsel atau PC.
Login menggunakan alamat e-mail atau NPWP dan kata sandi jika sudah memiliki akun sebelumnya.
Masukan kode captcha yang diminta sebagai verifikasi.
Setelah berhasil masuk, Anda bisa melihat status Nomor Pokok Wajib Pajak dan identitas lainnya.
Cara Cek Pakai KK dan NIK KTP di DJP Online
Berikut langkah-langkahnya:
Buka ereg.pajak.go.id/ceknpwp pada browser ponsel atau PC
Pilih kategori sebagai orang pribadi atau badan
Apabila sebagai orang pribadi, kamu diminta untuk memasukkan nomor KTP dan KK
Apabila memilih kategori sebagai badan, kamu akan diminta mengisi nama badan dan No SK Pengesahan AHU
Selanjutnya masukkan kode captcha sebagai verifikasi
Klik tombol cari dan akan muncul informasi NPWP milikmu.
Cek via Aplikasi M-Pajak
DJP telah menyediakan layanan pengecekan secara online melalui aplikasi M-Pajak yang bisa langsung diunduh melalui Play Store maupun App Store. Berikut ini panduannya:
Unduh aplikasi M-Pajak di Play Store atau App Store pada ponselmu.
Setelah berhasil mengunduh, buka aplikasi M-Pajak untuk melakukan login menggunakan NPWP dan kata sandi.
Kemudian Anda akan melihat tampilan status NPWP dan identitas diri wajib pajak. Jika tidak muncul berarti NPWP milikmu belum aktif.