SERAYUNEWS – Para pekerja maupun bukan penerima upah bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai salah satu program persiapan hari tua.
Ada Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa digunakan untuk persiapan saat pensiun. Program pemerintah ini mengelola jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan program tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran setiap bulannya. Iuran dibayar oleh perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Bagi peserta mandiri dapat membayar iuran rutin setiap bulannya. Dengan iuran yang dibayarkan secara rutin, para peserta bisa mendapatkan mnafaatnya, termasuk mendapatkan uang tunai sebagai jaminan hari tua.
Saldo JHT bisa dicairkan ketika peserta sudah memasuki usia pensiun, terkena PHK atau resign. Meski begitu, bagi pekerja resign atau mengundurkan diri, pencairan saldonya hanya bisa sebagian sesuai ketentuan.
Anda bisa mengecek saldo secara berkala melalui aplikasi JMO. Berikut ini panduan untuk mengetahui saldonya:
Simak langkah-langkahnya untuk mengecek saldo Anda melalui aplikasi JMO di bawah ini:
***