SERAYUNEWS – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban hidup masyarakat dengan memberikan bantuan dalam bentuk non-tunai. Sehingga, Anda bisa memanfaatkannya.
Jika Anda ingin memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir. Lantaran, redaksi akan menyajikannya untuk Anda.
BPNT disalurkan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong (elektronik warung gotong royong).
Besar bantuan telah ditingkatkan dari Rp110.000 menjadi Rp200.000 per bulan, yang disalurkan setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, penerima akan menerima total Rp400.000 per periode.
Untuk tahap terakhir tahun ini, pencairan BPNT Desember 2024 diperkirakan berlangsung antara awal hingga pertengahan bulan tersebut.
Sebagai bagian dari Tahap VI, penyaluran ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh bantuan sampai kepada penerima.
Penerima BPNT dapat mencairkan bantuan ini di agen bank mitra atau e-warong yang telah ditunjuk.
Pastikan Anda membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dokumen pendukung lainnya untuk mempermudah proses pencairan.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerima BPNT sekaligus mengetahui jadwal pencairan bantuan.
Buka laman resmi [cekbansos.kemensos.go.id] melalui peramban di ponsel atau komputer Anda. Pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil untuk memproses pencarian dengan lancar.
Masukkan data sesuai KTP Anda. Isilah NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan pilih wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
Ketikkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP. Setelah itu, lengkapi captcha yang tersedia di bagian bawah halaman sebagai verifikasi keamanan.
Klik tombol “Cari Data.” Sistem akan memproses informasi yang Anda masukkan dan menampilkan hasil apakah Anda termasuk penerima BPNT atau tidak.
Jangan lupa untuk selalu memantau informasi resmi dari Kementerian Sosial agar tidak ketinggalan update terkait program ini. Semoga bermanfaat untuk Anda.***