Cara Mudah Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Simak Panduannya! (Pixabay)
SERAYUNEWS – Sebelumnya Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bersubsidi.
Tetapi, baru-baru ini pernyataan tersebut diralat dan pengecer tetap diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg. Hanya saja akan diberlakukan mekanisme resmi untuk pendataan dan membatasi HET harga jual eceran.
Saat ini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari penyelewengan harga.
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan resmi, berikut adalah panduan lengkap cara pendaftarannya.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Identitas Diri:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Legalitas Usaha:
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum.
Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk lokasi usaha.
3. Dokumen Pendukung:
Bukti kepemilikan atau sewa lahan/tempat usaha.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat referensi bank.
Bukti saldo rekening sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Langkah-langkah Pendaftaran
1. Membuat Akun OSS dan Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. Berikut langkah-langkahnya:
Registrasi Akun OSS:
Kunjungi situs resmi OSS di [www.oss.go.id].
Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman utama.
Isi formulir pendaftaran dengan data yang valid, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik “Submit”.
Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun, kemudian klik tautan “Aktivasi” yang diberikan.
Setelah aktivasi, sistem OSS akan mengirimkan username dan password ke email yang telah didaftarkan.
Mengajukan NIB:
Masuk ke akun OSS menggunakan username dan password yang telah diterima.
Pada halaman utama, pilih menu “Permohonan” dan klik “IUMK” (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
Pilih opsi “Nomor Induk Berusaha (NIB)” dan lengkapi data profil yang diminta.
Klik “Simpan” dan lanjutkan dengan menambahkan detail usaha dengan memilih “Tambah Usaha”.
Isi semua informasi yang diminta terkait usaha Anda, kemudian klik “Simpan” dan “Selanjutnya”.
Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik “Selanjutnya”.
Setelah semua data terisi lengkap, centang kotak persetujuan, lalu klik “Proses NIB” dan “Izin Usaha”.
Cetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.
2. Mendaftar sebagai Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Setelah memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui platform yang disediakan oleh Pertamina. Berikut caranya:
1. Pendaftaran Online:
Kunjungi situs [https://kemitraan.patraniaga.com/register].
Pilih menu “Gabung Sekarang” pada bagian “Keagenan LPG”.
Isi formulir pendaftaran dengan memilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kode pos lokasi usaha Anda.
Klik opsi “Registrasi” untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Verifikasi dan Persetujuan:
Setelah mengajukan pendaftaran, pihak Pertamina akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan valid, Anda akan menerima surat keterangan sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pangkalan resmi akan diberikan papan pengenal khusus yang harus dipasang di lokasi usaha sebagai tanda legalitas.
Keuntungan Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Dengan menjadi pangkalan resmi, Anda berhak mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi langsung kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Anda juga berkontribusi dalam memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan membantu masyarakat mendapatkan akses energi yang terjangkau.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina terdekat.***