SERAYUNEWS – Sebelumnya Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bersubsidi.
Tetapi, baru-baru ini pernyataan tersebut diralat dan pengecer tetap diperbolehkan menjual gas LPG 3 kg. Hanya saja akan diberlakukan mekanisme resmi untuk pendataan dan membatasi HET harga jual eceran.
Lantas, bagaimana cara daftar menjadi pangkalan gas LPG 3 kg?
Saat ini, masyarakat hanya dapat membeli LPG 3 kg melalui pangkalan resmi yang ditunjuk oleh Pertamina. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan menghindari penyelewengan harga.
Bagi pengecer atau individu yang ingin menjadi pangkalan resmi, berikut adalah panduan lengkap cara pendaftarannya.
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
Proses pendaftaran dimulai dengan membuat akun pada sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh NIB. Berikut langkah-langkahnya:
Registrasi Akun OSS:
Mengajukan NIB:
Setelah memperoleh NIB, langkah berikutnya adalah mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg melalui platform yang disediakan oleh Pertamina. Berikut caranya:
Setelah mengajukan pendaftaran, pihak Pertamina akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang Anda kirimkan.
Jika semua persyaratan terpenuhi dan data dinyatakan valid, Anda akan menerima surat keterangan sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Pangkalan resmi akan diberikan papan pengenal khusus yang harus dipasang di lokasi usaha sebagai tanda legalitas.
Dengan menjadi pangkalan resmi, Anda berhak mendistribusikan LPG 3 kg bersubsidi langsung kepada masyarakat dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Anda juga berkontribusi dalam memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan membantu masyarakat mendapatkan akses energi yang terjangkau.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran, Anda dapat menghubungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau kantor Pertamina terdekat.***