SERAYUNEWS – Simak informasi cara daftar pembeli gas LPG 3 kg yang perlu diketahui masyarakat. Pendaftaran konsumen gas LPG ukuran 3 kg diperpanjang sampai 31 Mei 2024.
Bagi masyarakat yang memenuhi syarat masih bisa melakukan pendaftaran. Hal ini perlu dilakukan agar bisa membeli gas LPG 3 kg sesuai ketentuan pemerintah.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan masa pendaftaran diperpanjang sampai 31 Mei 2024. Semula pendaftaran hanya sampai 31 Desember 2023.
Pasalnya, sampai batas waktu tersebut jumlah pendaftarnya masih jauh dari target. Direktur Pembinaan Usha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pratiwi menyampaikan sampai 31 Desember 2023 baru ada 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
Sementara itu, jumlah pendaftar yang disasar mencapai 189 juta NIK. Adapun target 189 juta NIK yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg tersebut mengacu pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Mereka adalah masyarakat dengan kategori desil 1 sampai 7. Konsekuensi jika tidak terdaftar maka pembelian LPG 3 kg tidak akan dilayani.
Bagi masyarakat yang belum mendaftar sebagai pembeli gas LPG 3 kg bisa segera melakukan pendaftaran. Tahapan mendaftar menjadi konsumen gas LPG 3 kg cukup mudah.
Syarat mendaftar sebagai pembeli gas subsidi tersebut membawa data diri seperti NIK dan KK. Pendaftaran bisa dilakukan melalui sub penyalur atau pangkalan resmi Pertamina.
Kemudian, petugas pangkalan akan membantu pendataan ke dalam sistem berbasis website atau aplikasi resmi Pertamina.
Setelah mendaftar, masyarakat bisa langsung membeli LPG 3 kg tanpa harus menunggu proses verifikasi dari pihak Pertamina.
Bagi masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar, proses pembelian LPG 3 kg bisa dilakukan di pangkalan resmi mana pun cukup membawa KTP sebagai identitas.
***