
SERAYUNEWS- Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pekerja bergaji menengah.
Melalui kebijakan insentif fiskal terbaru, karyawan dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan berpeluang menerima gaji utuh tanpa potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Namun, perlu dicatat, kebijakan ini tidak berlaku otomatis untuk semua pekerja. Ada syarat, kriteria, dan sektor usaha tertentu yang harus dipenuhi agar gaji benar-benar bebas pajak.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan fasilitas bebas pajak ini? Simak penjelasan lengkapnya berikut.
Insentif ini dikenal dengan skema PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Artinya, pajak penghasilan karyawan tetap dihitung, tetapi dibayarkan oleh pemerintah, bukan dipotong dari gaji karyawan.
Dengan kebijakan ini, pekerja akan menerima take home pay penuh, karena perusahaan tidak memotong PPh 21 dari gaji bulanan.
Tidak semua karyawan otomatis menikmati fasilitas ini. Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria utama, antara lain:
1. Gaji Bruto Maksimal Rp10 Juta per Bulan
Penghasilan karyawan, sebelum dipotong iuran atau biaya lainnya, tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan.
2. Bekerja di Sektor Usaha Tertentu
Insentif ini hanya berlaku untuk sektor padat karya yang ditetapkan pemerintah, meliputi:
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri alas kaki
– Industri furnitur
– Industri kulit dan barang dari kulit
– Sektor pariwisata tertentu seperti hotel, restoran, dan kafe
3. Perusahaan Terdaftar dalam KLU Penerima Insentif
Pemberi kerja harus masuk dalam Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mengajukan fasilitas PPh 21 DTP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
4. Memiliki NPWP atau NIK Terintegrasi
Karyawan wajib memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar dan aktif di sistem DJP.
5. Tidak Menerima Insentif Pajak Lain
Fasilitas ini tidak bisa digabung dengan insentif PPh 21 DTP lainnya.
Penting dipahami, bebas pajak ini bukan kebijakan umum. Jika perusahaan tempat Anda bekerja tidak termasuk sektor dan KLU yang ditetapkan, maka PPh 21 tetap dipotong sesuai aturan normal.
Misalnya, karyawan bergaji Rp8 juta di sektor non-industri padat karya tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Banyak pekerja mengira kebijakan ini sama dengan menaikkan PTKP. Faktanya, keduanya berbeda:
PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) adalah batas penghasilan tahunan yang tidak dikenakan pajak, saat ini sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk status lajang.
PPh 21 DTP adalah insentif khusus, di mana pajak tetap ada secara perhitungan, tetapi dibayar pemerintah.
Artinya, meskipun gaji sudah di atas PTKP, pekerja di sektor tertentu tetap bisa menerima gaji tanpa potongan pajak.
Karyawan tidak perlu mengurus sendiri fasilitas ini. Seluruh proses dilakukan oleh perusahaan melalui mekanisme berikut:
– Perusahaan mengajukan insentif PPh 21 DTP ke DJP
– HRD atau bagian payroll menerapkan skema DTP
– Karyawan menerima slip gaji dengan keterangan PPh 21 DTP
– Gaji dibayarkan penuh tanpa potongan pajak
Jawabannya ya. Meski tidak ada potongan pajak bulanan, karyawan tetap wajib melaporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Perbedaannya hanya pada pihak yang menanggung pajak, bukan pada kewajiban pelaporan.
Kebijakan ini membawa dampak positif bagi berbagai pihak:
1. Bagi Pekerja
– Gaji diterima utuh
– Daya beli meningkat
– Beban pajak berkurang
2. Bagi Perusahaan
– Beban setor pajak lebih ringan
– Arus kas lebih sehat
– Loyalitas dan produktivitas karyawan meningkat
Pemerintah menargetkan beberapa tujuan utama, di antaranya:
1. Menjaga daya beli masyarakat
2. Mendukung sektor padat karya
3. Mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
Gaji di bawah Rp10 juta tidak otomatis bebas pajak. Hanya karyawan yang memenuhi kriteria tertentu dan bekerja di sektor usaha yang ditetapkan pemerintah yang berhak menikmati fasilitas PPh 21 Ditanggung Pemerintah.
Meski menerima gaji tanpa potongan pajak bulanan, pekerja tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi perpajakan, termasuk pelaporan SPT Tahunan.
Kebijakan ini menjadi strategi pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus memperkuat sektor industri padat karya.