SERAYUNEWS – Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menangani asuransi kecelakaan lalu lintas, Asuransi Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan di jalan raya.
Ini termasuk penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki, dan lain sebagainya.
Jika Anda ingin mengajukan klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan, berikut adalah langkah-langkahnya:
Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang.
Sediakan surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
Persiapkan identitas pribadi korban yang asli dan fotokopi, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan surat nikah.
Kunjungi kantor Jasa Raharja dan isi formulir klaim. Diantaranya, formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris (jika korban meninggal).
Serahkan formulir klaim beserta dokumen pendukung kepada petugas.
Jika korban luka-luka, pastikan melampirkan laporan polisi, kuitansi biaya perawatan termasuk obat-obatan dan fotokopi KTP korban. Juga, tambahkan surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan lalu fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Untuk korban luka-luka yang mengalami cacat, lampirkan laporan polisi, fotokopi KTP korban, keterangan cacat tetap dari dokter dan foto yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Jika korban luka-luka kemudian meninggal, sertakan laporan polisi, surat kematian, kuitansi biaya perawatan, fotokopi KTP korban dan KK ahli waris, fotokopi surat nikah (jika sudah menikah), fotokopi akta kelahiran (jika korban belum menikah), kuitansi perawatan termasuk obat-obatan, fotokopi surat rujukan (jika korban pindah rawat ke RS lain)
Jika korban meninggal di tempat kejadian, lampirkan laporan polisi, surat kematian, fotokopi KK, fotokopi KTP korban dan ahli waris, surat nikah, akta kelahiran (jika korban belum menikah)
Tunggu proses pencairan santunan.
Besaran Santunan Jasa Raharja
Melansir dari Indonesia.go.id, berikut adalah besaran santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja kepada korban kecelakaan lalu lintas: