SERAYUNEWS – Simak panduan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan online terbaru 2024. Bagi para pekerja atau peserta aktif BPJS Kesehatan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Cara mencairkan saldo JHT serta beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku bagi para pekerja. Pentingnya memahami cara mencairkan saldo JHT agar proses berjalan lancar.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beberapa metode klaim atau pencairan saldo. Salah satunya dapat dicek dan diklaim melalui aplikasi JMO.
Sebagai informasi, bagi peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta bisa klaim lewat JMO. Kemudian, mengikuti langkah-langkah pencairannya berikut ini.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan via JMO
Anda bisa mengunduh aplikasi JMO melalui google playstore maupun appstore
Buka aplikasi JMO dan pilih “Jaminan Hari Tua”
Pilih “Klaim JHT”
Pastikan memenuhi syarat pengajuan JHT, lalu klik “Selanjutnya”
Pilih sebab klaim dan klik “Selanjutnya”
Lakukan pengecekan data kepesertaan, lalu klik “Sudah”
Lakukan pengambilan biometrik dengan klik “Ambil Foto” dengan ketentuan seperti pada layar
Lengkapi data dan klik “Selanjutnya”
Akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik “Selanjutnya”
Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data, lalu klik “Konfirmasi”
Pengajuan berhasil, kemudian bisa melihat proses klaim dapat membuka menu “Tracking Klaim”.
Syarat dan Ketentuan Mengajukan Klaim JHT
Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
Mengundurkan Diri
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Cacat Total Tetap
Meninggal Dunia
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Berkas yang Disiapkan
Beberapa berkas yang disiapkan untuk mengajukan pencairan JHT tersebut antara lain:
Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Buku Tabungan
Kartu Keluarga
Surat Keterangan Berhenti Bekerja
Surat Pengalaman Kerja
Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)