Peserta mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama: puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
Kemudian mintalah rujukan ke poli mata atau dokter spesialis mata yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), mulai dari pemeriksaan mata Dokter di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
Legalisir atau verifikasi resep kacamata di loket rumah sakit
Selanjutnya Anda dapat mendatangi optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, dengan membawa KTP, Kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang telah diverifikasi
Kemudian melakukan pembelian kacamata di optik.
Ketentuan Mengklaim BPJS Kesehatan
Ada beberapa hal yang perlu dicermati oleh peserta yang hendak klaim kacamata:
BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa kacamata minus, plus, maupun silinder, dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
Subsidi dana yang diberikan berbeda-beda setiap kelasnya, yakn BPJS Kesehatan kelas 1 sebesar Rp 330.000. BPJS Kesehatan kelas 2 sebesar Rp 220.000 BPJS Kesehatan kelas 3 atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan subsidi sebesar Rp 165.000.
Klaim akan dilayani ketika peserta telah membawa resep kacamata dari dokter fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) ke optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Itulah cara dan ketentuan melakukan klaim kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan.