SERAYUNEWS- Wajib pajak (WP) pribadi sudah bisa melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2024 dan bisa dilakukan hingga akhir Maret 2024, sedangkan Wajib Pajak Badan hingga akhir April 2024.
Melaporan SPT Pajak Tahunan dapat Anda lakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/ .
Wajib pajak bisa lapor SPT pajak secara online pada situs DJP Online dengan memanfaatkan fitur e-Filing untuk WP mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri. Berikut cara mudah untuk lapor SPT tahunan pribadi.
Sebelum melakukan pelaporan SPT, berikut cara WP mendapatkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan itu, WP dapat melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Kini untuk mendapatkan EFIN juga bisa Anda lakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.
1. Mengirim e-mail ke alamat kantor pajak: kpp.xxx@pajak.go.id
2. Tulislah di subjek email Permintaan EFIN. Kemudian, di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.
3. Jangan lupa untuk melampirkan foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
4. Jika sudah selesai, silakan kirim Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
5. Mulailah untuk melakukan registrasi pada akun DJP Online.
Cara Registrasi melalui Akun DJP Online setelah Mendapatkan EFIN
1. Masuk ke laman resmi DJP Online https://djponline.pajak.go.id/.
2. Pilihlah opsi Belum Registrasi yang tertera di halaman awal situs tersebut.
3. Selanjutnya, isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah Anda dapatkan.
4. Setelah itu, tulis NPWP tanpa tanda setrip, kemudian mengisi kode keamanan, kemudian klik Submit.
5. Lanjutkan dengan memasukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan.
6. Kemudian, mulai isi password yang akan Anda gunakan untuk akun DJP Online.
7. Setelah selesai membuat password klik Simpan dan cek e-mail yang telah didaftarkan. Kemudian, klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
8. Setelah itu, akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil. Lalu. Klik OK. Masuk ke DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, akun telah aktif.
Setelah mengikuti proses di atas, sudah bisa lapor SPT Tahunan online. Berikut caranya untuk WP yang memiliki penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun dengan menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh melalui DJP Online.
1. Masuk ke situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Kemudian, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA.
3. Memilih menu Lapo. Pilih layanan e-Filing.
4. Selanjutnya, mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir dari bendahara.
5. Kemudian tekan tambah, dan isi bagian B jika memiliki pajak penghasilan tambahan seperti mendapatkan hadiah undian, dan sebagainya.
6. Mulai mengisi bagian C untuk mengisi harta dan kewajiban milik WP. Bisa motor, logam mulia, rumah, perabot rumah, dan sebagainya. Isi bagian D. Pernyataan dengan klik Setuju hingga muncul ikon centang.
7. Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim. Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda.
Demikian penjelasan mengenai cara melaporkan SPT pajak pribadi. Semoga bermanfaat!*** (Putri Silvia Andrini)