SERAYUNEWS- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menghadirkan aplikasi PUSAKA (Pusat Layanan Keagamaan) sebagai layanan digital terpadu.
Ini untuk memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam berbagai urusan, termasuk absensi kehadiran. Aplikasi ini mereka rancang agar proses presensi menjadi lebih praktis, transparan, dan efisien.
Melalui aplikasi PUSAKA, ASN bisa melakukan perekaman kehadiran harian, melaporkan ketidakhadiran, mengajukan tugas luar, hingga memantau tunjangan kinerja dan uang makan.
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara penggunaannya.
Cara Melakukan Absensi Kehadiran Melalui Aplikasi PUSAKA
1. Unduh dan Instal Aplikasi
⦁ Android: Google Play Store – PUSAKA Kemenag
⦁ iOS: App Store – PUSAKA Kemenag
2. Login ke Aplikasi
⦁ Gunakan NIP pada kolom email.
⦁ Masukkan password yang biasa dipakai untuk akses SIMPEG atau SSO Kemenag.
⦁ Jika belum memiliki akun, silakan hubungi admin SIMPEG di unit kepegawaian masing-masing.
3. Aktifkan Lokasi
⦁ Pastikan GPS/lokasi pada ponsel aktif. Perekaman kehadiran hanya bisa dilakukan di lokasi kerja yang sudah terdaftar di SIMPEG.
4. Perekaman Kehadiran
⦁ Klik tombol Sidik Jari di aplikasi.
⦁ Setelah absen, buka menu Riwayat untuk memastikan data kehadiran berhasil terekam.
Jika ASN tidak bisa melakukan absensi karena tugas luar atau mengalami error teknis, lakukan langkah berikut di aplikasi PUSAKA:
1. Buka Menu Pengaduan
Pilih menu Pengajuan Pengaduan.
2. Buat Pengaduan Baru
Klik Buat Pengaduan Baru.
3. Pilih Jenis Pengajuan
⦁ Tugas Luar: isi data tanggal, jam pulang, catatan, dan unggah surat tugas dalam format PDF.
⦁ Sistem Error: isi data tanggal, jam seharusnya absen, catatan, dan unggah dokumen keterangan dari pimpinan.
4. Simpan dan Kirim
Setelah data terisi, klik Simpan lalu Kirim.
5. Menunggu Persetujuan
Pengajuan akan diproses oleh pengelola presensi satuan kerja. Status pengajuan bisa dipantau di aplikasi.
Selain melalui aplikasi, pelaporan ketidakhadiran juga bisa dilakukan lewat laman resmi: https://presensi.kemenag.go.id
Langkah-langkahnya:
1. Login menggunakan NIP dan password SIMPEG/SSO.
2. Pilih menu Pengajuan Ketidakhadiran → Buat Ketidakhadiran Baru.
3. Pilih alasan ketidakhadiran, seperti:
⦁ Cuti
⦁ Sakit
⦁ Tugas Belajar
⦁ Dinas Luar
⦁ Error Sistem
4. Lengkapi data tanggal mulai–akhir, keterangan, serta unggah dokumen pendukung dalam format PDF.
5. Klik Simpan, lalu Kirim.
6. Tunggu proses persetujuan atau penolakan dari pengelola presensi di satuan kerja.
Aplikasi PUSAKA tidak hanya digunakan untuk absensi, tetapi juga menyediakan fitur monitoring, antara lain:
1. Rekapitulasi Kehadiran
Menampilkan riwayat absensi harian dan rekap bulanan.
2. Perhitungan Uang Makan
Pegawai dapat memantau pendapatan uang makan berdasarkan presensi.
3. Perhitungan Tunjangan Kinerja
Menyajikan perhitungan tunjangan kinerja bulanan, termasuk pemotongan akibat keterlambatan, pulang lebih cepat, atau ketidakhadiran tanpa alasan sah.
1. Keamanan Akun
Jaga kerahasiaan NIK, NIP, dan kata sandi. Jangan dibagikan ke pihak lain untuk mencegah penyalahgunaan.
2. Kewajiban Lokasi Presensi
Absensi hanya sah jika dilakukan di lokasi kerja yang sesuai dengan data SIMPEG.
3. Antisipasi Gangguan Sistem
Karena aplikasi masih terus dikembangkan, kemungkinan terjadi error. Segera buat pengaduan jika menghadapi kendala teknis.
Aplikasi PUSAKA Kemenag menjadi solusi modern untuk sistem presensi ASN Kementerian Agama. Dengan aplikasi ini, pegawai dapat melakukan absensi dengan mudah, transparan, dan terintegrasi dengan sistem kepegawaian.
Selain itu, fitur pelaporan tugas luar, ketidakhadiran, hingga monitoring tunjangan kinerja membuat proses administrasi semakin praktis. Dengan disiplin menggunakan aplikasi ini, ASN turut mendukung transformasi digital Kemenag menuju birokrasi yang lebih efektif dan transparan.