SERAYUNEWS – Memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) biasanya memerlukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan.
Namun, ada situasi tertentu di mana Anda bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama. Anda tidak perlu khawatir jika berada dalam kondisi tersebut.
Pasalnya, redaksi akan menyajikan cara memperpanjang STNK tanpa KTP yang bisa Anda lakukan. Jika Anda membutuhkan informasi tersebut, simak artikel ini sampai selesai.
Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP
Untuk memperpanjang STNK tanpa KTP, Anda tetap harus memenuhi beberapa persyaratan administratif. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu Anda siapkan:
Surat STNK dan BPKB Asli dan Fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen utama yang harus Anda miliki. Pastikan untuk membawa versi asli dan fotokopinya.
Fotokopi KTP Pemilik Baru
Meskipun Anda tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, Anda perlu membawa fotokopi KTP pemilik baru. Dokumen ini diperlukan untuk menunjukkan identitas Anda sebagai pemilik baru kendaraan tersebut.
Kuitansi Pembelian Kendaraan
Kuitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani oleh penjual menjadi bukti legalitas kendaraan. Dokumen ini penting untuk memastikan kendaraan tidak bermasalah secara hukum.
Surat Keterangan Kehilangan (SKH)
Jika Anda memperpanjang STNK karena kehilangan KTP pemilik sebelumnya, Anda wajib memiliki Surat Keterangan Kehilangan (SKH) dari kepolisian atau instansi berwenang. Surat ini digunakan sebagai bukti bahwa KTP tersebut benar-benar hilang.
Cara Memperpanjang STNK tanpa KTP
Berikut adalah beberapa cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP:
1. Balik Nama STNK
Langkah pertama yang bisa Anda lakukan adalah melakukan balik nama STNK. Proses ini membutuhkan kehadiran kendaraan secara fisik dan dokumen pendukung. Berikut langkah-langkahnya:
Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan.
Daftarkan balik nama kendaraan dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Setelah proses selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama pemilik baru.
Beberapa Samsat di wilayah tertentu telah menyediakan layanan perpanjangan STNK secara online. Layanan ini memudahkan pemilik kendaraan untuk memperpanjang STNK tanpa perlu membawa KTP pemilik sebelumnya.
Anda hanya perlu mengakses situs resmi Samsat dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
3. Perpanjang STNK tanpa KTP via SMS
Layanan SMS juga menjadi alternatif lain untuk memperpanjang STNK tanpa KTP. Berikut caranya:
Kirimkan pesan dengan format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email Anda.
Periksa data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP untuk memastikan akurasi.
Server Samsat akan membalas SMS dengan kode pembayaran, informasi kendaraan, dan jumlah biaya yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat.
Kunjungi kantor Samsat untuk menukarkan struk pembayaran dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Dengan langkah-langkah dan persyaratan ini, Anda tetap bisa memperpanjang STNK meski tanpa KTP pemilik lama. Semoga bermanfaat.