SERAYUNEWS – Haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang mampu secara fisik, finansial, dan mental.
Nah, bagi calon jemaah haji di Indonesia, haji reguler menjadi pilihan utama karena biayanya yang lebih terjangkau dibandingkan haji khusus.
Oleh karena itu, untuk memahami syarat dan proses pendaftaran haji reguler menjadi hal penting agar Anda dapat mendaftar dengan lancar. Yuk, simak sampai akhir.
Calon jemaah haji perlu membuka tabungan haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) sesuai domisili.
Persyaratan untuk membuka tabungan ini meliputi membawa kartu identitas dan menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.
Setelah buka tabungan, calon jemaah harus menandatangani surat pernyataan mereka telah memenuhi persyaratan pendaftaran haji. Surat ini diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Calon jemaah melakukan transfer setoran awal BPIH sebesar Rp25 juta ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui BPS-BPIH.
Setelah pembayaran, BPS-BPIH akan mengeluarkan bukti setoran awal yang dilengkapi dengan nomor validasi.
Dokumen ini penting, sehingga calon jemaah perlu memperhatikan dan menyimpan nomor validasi dengan baik.
Bukti setoran awal BPIH harus ditempel pas foto ukuran 3×4 cm dan diberi materai.
Calon jemaah wajib mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili untuk memverifikasi dokumen yang dibawa, termasuk bukti setoran awal dan persyaratan lainnya.
Proses ini harus dilakukan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal.
Setelah dokumen diverifikasi, calon jemaah mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) yang kemudian diserahkan ke petugas di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Calon jemaah akan menerima bukti pendaftaran yang berisi nomor porsi haji. Nomor ini menunjukkan antrean keberangkatan jemaah haji berdasarkan kuota yang tersedia.
Dokumen ini harus ditandatangani dan diberi stempel resmi oleh petugas.
Kantor Kementerian Agama akan mencetak lima lembar bukti SPPH. Setiap lembar dilengkapi dengan pas foto calon jemaah berukuran 3×4 cm.
Dengan memahami syarat dan prosedur ini, Anda dapat mempersiapkan pendaftaran haji reguler dengan lebih matang. Semoga ibadah haji Anda dimudahkan.***