SERAYUNEWS – Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah program jaminan kesehatan dari pemerintah yang diberikan kepada masyarakat kurang mampu.
Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Namun, dalam beberapa kasus, status kepesertaan KIS PBI bisa menjadi tidak aktif.
Salah satu alasan utama kartu KIS PBI menjadi tidak aktif adalah karena peserta tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) selama lebih dari enam bulan.
Selain itu, tidak adanya pembaruan data kependudukan serta perubahan status sosial ekonomi juga dapat menyebabkan kepesertaan dihentikan sementara.
Oleh karena itu, bagi peserta untuk secara aktif memperbarui data mereka guna memastikan kepesertaan tetap berjalan.
Berikut langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI.
1. Tidak Terdaftar dalam DTKS
Peserta yang tidak terdaftar dalam DTKS selama lebih dari enam bulan akan otomatis kehilangan status kepesertaan KIS PBI.
2. Tidak Melakukan Pembaruan Data
Peserta yang tidak memperbarui data mereka secara berkala di Dinas Sosial berisiko kehilangan kepesertaan.
3. Perubahan Status Sosial Ekonomi
Jika peserta dianggap sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan karena perubahan kondisi ekonomi, kepesertaan KIS PBI bisa dihentikan.
4. Kesalahan Administrasi
Terkadang, kesalahan dalam administrasi seperti data yang tidak sinkron antara BPJS Kesehatan dan Dinas Sosial dapat menyebabkan kartu dinonaktifkan.
Peserta wajib melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen yang diperlukan, yaitu:
Setelah kartu berhasil diaktifkan kembali, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan tingkat pertama atau rumah sakit untuk melaporkan bahwa kartu sudah aktif dan dapat digunakan untuk layanan kesehatan.
Jika kartu KIS PBI sudah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus:
Dengan memahami penyebab dan langkah untuk mengaktifkan kembali kartu KIS PBI, Anda dapat segera mengambil tindakan agar tetap dapat memperoleh manfaat jaminan kesehatan dari pemerintah.***