SERAYUNEWS – Sebanyak 132.541 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto dinonaktifkan.
Penonaktifan ini menyusul kebijakan pemutakhiran data dari Kementerian Sosial RI, yang menghapus data lama dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan menggantinya dengan DTSEN (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik).
“Penonaktifan ini mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 terkait pemadanan ulang data Penerima Bantuan Iuran (PBI),” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri, Senin (16/6/2025).
Tiga kabupaten terdampak cukup besar oleh kebijakan ini. Banyumas menjadi yang paling terdampak, dengan 53.350 peserta dinonaktifkan, kemudian Cilacap 47.047 orang, dan Purbalingga 32.144 orang.
Meski kartu peserta tidak aktif, masyarakat masih dapat peluang untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial masing-masing daerah.
“DinasnSosial sudah menerima surat dari Kemensos untuk menindaklanjuti. Kami akan terus koordinasi agar peserta yang masih butuh layanan medis bisa kembali aktif,” kata Niken.
Hingga saat ini, cakupan kepesertaan JKN di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto (Banyumas, Cilacap, Purbalingga) masih tinggi.
Jumlahnya 98,77 persen atau 4.886.900 jiwa dari total 4.985.944 jiwa, berdasarkan data Ditjen Dukcapil Kemendagri Semester II Tahun 2024.
Namun demikian, BPJS Kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk memeriksa status kepesertaannya secara berkala.
“Jangan sampai kartu tidak aktif saat membutuhkan pelayanan medis, terutama dalam kondisi darurat,” imbuhnya.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi warga. Banyak yang baru mengetahui kepesertaan nonaktif saat hendak berobat. Hal ini diungkapkan Evi Lismawati, kader JKN sekaligus Kepala Urusan Perencanaan Desa Lumbir.
“Mereka datang ke puskesmas dan kaget karena kartunya tidak aktif. Biasanya mereka mengadu ke kepala desa, lalu kami arahkan ke Dinsos atau bantu alihkan ke peserta mandiri,” jelasnya.
Namun, menurut Evi, setelah diaktifkan kembali, masa aktif kartu kerap tidak stabil, sehingga menimbulkan keresahan, terutama bagi penderita penyakit kronis yang butuh kontrol rutin.
Karena itu, ia gencar mengedukasi warga agar mendaftar sebagai peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Banyak warga akhirnya sadar dan bersedia daftar mandiri setelah kami jelaskan bahwa statusnya lebih aman dan tidak tergantung pada bantuan sosial,” ujarnya.