SERAYUNEWS – Ada beberapa cara mengecek denda BPJS. Di antaranya yaitu cukup melalui WhatsApp CHIKA (Chat Assistant JKN) di smartphone.
BPJS merupakan asuransi kesehatan yang dikelola oleh negara untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia sebagai peserta terdaftar.
Apabila peserta BPJS terlambat atau menunggak iuran BPJS dalam tempo yang sudah tertentu. Anda sebaiknya segera melakukan cek denda BPJS Kesehatan terlebih dahulu.
Berikut ini adalah cara mengecek besarnya denda telat bayar melalui WhatsApp.
1. Buka aplikasi WhatsApp di smartphone.
2. Masukkan nomor CHIKA BPJS 0811-8750-400.
3. Mulailah chat ke nomor tersebut.
4. Tunggu hingga mendapatkan chat balasan otomatis.
5. Setelah itu, pilih menu Cek Tagihan Iuran dengan mengetik angka 2.
6. Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
7. Masukkan NIK dan tanggal lahir menggunakan format yyyy-mm-dd.
8. Selesai, kirim pesan tersebut dan tunggu chat balasan berupa detail tentang iuran sekaligus denda bila ada.
Sebagai informasi, terdapat formulasi dalam perhitungan denda bayar BPJS, meliputi batas maksimal iuran menunggak (12 bulan) serta maksimal besaran denda yang diterapkan pada peserta adalah 30 juta.
Selain itu, denda yang harus Anda tanggung terbilang besar apabila ternyata menggunakan layanan rawat inap.
Dengan demikian, usahakan untuk tidak terlambat dalam membayar iuran BPJS untuk memastikan keberlanjutan dalam program jaminan kesehatan nasional. **