SERAYUNEWS – Nomor Identitas Elektronik atau EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor untuk mengurus sistem perpajakan elektronik.
Misalnya, melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serta mengakses layanan pajak digital lainnya.
Apabila seseorang mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung di kantor pajak, maka EFIN akan diberikan bersamaan dengan NPWP.
Namun, jika NPWP didaftarkan secara online melalui situs pajak.go.id, maka wajib pajak perlu melakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu di kantor pajak terdekat sebelum bisa menggunakannya.
Karena peranannya yang sangat penting dalam administrasi perpajakan, wajib pajak sebaiknya mengingat serta menyimpan nomor EFIN miliknya.
Jika lupa, akbiatnya wajib pajak tidak akan bisa mengakses layanan pajak elektronik.
Meski begitu, DJP sebenarnya sudah menyediakan cara terbaru untuk mendapatkannya kembali.
Sebelumnya, wajib pajak dapat memperoleh kembali EFIN yang terlupa dengan menghubungi akun X (Twitter) @kring_pajak. Namun, saat ini metode tersebut sudah tidak berlaku.
Berdasarkan prosedur terbaru dari DJP Pajak, cara mengakses kembali EFIN yang lupa kini dilakukan melalui email khusus yang telah disediakan oleh Ditjen Pajak.
Apabila wajib pajak sudah pernah melakukan aktivasi EFIN sebelumnya, maka langkah yang harus dilakukan adalah mengirimkan email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan mengikuti format berikut:
1. Gunakan Subjek Email: Lupa EFIN
2. Cantumkan Informasi Berikut dalam Email:
3. Sertakan Pernyataan Afirmasi dengan Mengetik Kalimat Berikut:
“Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Bagi wajib pajak yang belum mengaktifkan EFIN, maka prosesnya sedikit berbeda.
Dalam hal ini, wajib pajak tidak bisa mendapatkan kembali EFIN lewat email.
Sebagai gantinya, wajib pajak perlu datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Berikut persyaratan yang perlu dibawa:
Petugas pajak akan melakukan verifikasi identitas sebelum memberikan EFIN kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Kini, cara mengetahui EFIN NPWP online yang lupa tidak lagi bisa dilakukan melalui akun X (Twitter) @kring_pajak seperti sebelumnya.
Sebagai gantinya, wajib pajak bisa memperoleh kembali EFIN yang terlupa dengan mengirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan format dan persyaratan yang telah ditentukan.
Namun, jika EFIN belum diaktifkan, wajib pajak harus mengajukan permohonan aktivasi secara langsung ke kantor pajak dengan membawa dokumen yang diperlukan.***