
SERAYUNEWS – Simak cara mengganti Passphrase Coretax. Pasalnya, transformasi layanan perpajakan digital melalui Coretax membuat keamanan akun wajib pajak menjadi aspek yang tidak bisa ditawar.
Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah passphrase, yang berfungsi sebagai tanda tangan elektronik saat pengajuan kode otorisasi.
Namun, tidak sedikit wajib pajak yang lupa passphrase atau mengalami kendala teknis saat menggunakannya.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap cara mengganti passphrase Coretax, termasuk prosedur membuat passphrase baru, solusi jika gagal validasi foto, hingga tips menjaga keamanan akun perpajakan Anda agar tetap terlindungi.
Sebelum membahas langkah teknis, penting untuk memahami konsep dasar passphrase dalam sistem Coretax.
Passphrase bukan sekadar kata sandi biasa, melainkan bagian dari mekanisme autentikasi tingkat lanjut yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Passphrase (autentikasi) pada sistem Coretax adalah rangkaian karakter khusus yang digunakan sebagai kunci autentikasi pengguna.
Elemen ini berfungsi untuk memverifikasi identitas wajib pajak saat mengakses layanan serta mengajukan kode otorisasi atau sertifikat digital.
Berbeda dengan password umum, passphrase dirancang dengan standar keamanan lebih tinggi karena berkaitan langsung dengan data perpajakan yang bersifat rahasia dan bernilai strategis.
Mekanisme autentikasi berperan sebagai lapisan awal perlindungan sistem.
Dengan autentikasi yang kuat, hanya pihak yang memiliki otorisasi sah yang dapat mengakses, mengubah, atau mengirim data pajak.
Jika autentikasi tidak dijaga dengan baik, risiko kebocoran data hingga penyalahgunaan akun pajak dapat meningkat dan berdampak pada kepatuhan perpajakan.
Pada masa pra-implementasi Coretax, wajib pajak orang pribadi diminta membuat passphrase untuk keperluan pengajuan kode otorisasi.
Namun, dalam praktiknya, banyak wajib pajak yang lupa passphrase tersebut. Melalui akun X @kring_pajak, DJP memberikan solusi resmi.
“… Passphrase adalah credential dari Kode Otorisasi. Dalam hal Wajib Pajak lupa passphrase, Wajib Pajak dapat mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital,” dikutip dari salah satu unggahan akun X @kring_pajak.
Artinya, Anda tidak perlu panik jika lupa passphrase. Sistem Coretax memungkinkan pembuatan passphrase baru saat pengajuan ulang kode otorisasi.
Untuk membuat passphrase baru, Anda dapat mengikuti prosedur resmi berikut:
Ketentuan passphrase Coretax
Passphrase harus memenuhi kriteria berikut:
Update per 13 Januari 2024, DJP melalui akun Instagram resminya menginformasikan bahwa karakter & dan $ sudah dapat digunakan.
Pastikan Anda memasukkan passphrase yang sama pada kolom Passphrase dan Ulangi Passphrase agar proses berhasil.
Kendala Umum: Gagal Validasi Foto
Selain masalah passphrase, kendala lain yang sering dialami wajib pajak adalah gagal validasi foto wajah saat pengajuan kode otorisasi.
Sistem Coretax menggunakan verifikasi biometrik untuk memastikan identitas pengguna.
DJP menyarankan agar pose dan raut wajah disesuaikan dengan foto di KTP.
Misalnya, jika foto KTP tidak menggunakan kacamata, sebaiknya Anda juga melepas kacamata saat pengambilan foto.
Beberapa tips tambahan agar validasi berhasil:
Langkah sederhana ini terbukti membantu banyak wajib pajak lolos tahap validasi.
Ada perbedaan antara mengganti passphrase dan melakukan reset passphrase.
Penggantian dilakukan jika Anda masih bisa masuk ke akun. Sementara reset diperlukan ketika akses akun benar-benar terkunci.
Jika Anda tidak bisa login, lakukan langkah berikut:
Jika proses mengalami kendala, Anda disarankan menghubungi layanan bantuan resmi DJP untuk pendampingan lebih lanjut.
Agar akun Coretax tetap aman, perhatikan hal berikut:
Keamanan akun pajak adalah tanggung jawab bersama.
Dengan pengelolaan passphrase yang tepat, proses administrasi perpajakan Anda akan berjalan lebih lancar dan aman.***