SERAYUNEWS – Bagi para pengemudi ojek online (ojol) Gojek, Grab ada kabar baik di tahun 2025 ini.
Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan perhatian khusus terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) atau yang biasa dikenal sebagai THR bagi para driver ojol dan kurir online.
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, bonus ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama setahun terakhir.
Namun, bagaimana cara menghitung jumlah THR yang akan diterima pengemudi Gojek dan Grab pada tahun 2025? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Sesuai dengan ketentuan dalam SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR memang akan diberikan dari perusahaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang resmi terdaftar.
Akan tetapi, tidak semua pengemudi dan kurir online berhak mendapatkan BHR.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
BHR ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan dihitung secara proporsional berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan selama satu tahun terakhir.
Kemudian, driver dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Kini diketahui bahwa perhitungan BHR untuk pengemudi ojol adalah sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Jadi cara menghitungnya adalah:
BHR= 20/100 x Rata-rata Pendapatan Bulanan
Berdasarkan data rata-rata penghasilan yang didapatkan pengemudi ojol pada tahun-tahun sebelumnya, berikut perkiraan jumlah THR yang akan diterima:
Catatan Penting: Jumlah BHR yang diterima setiap pengemudi bisa berbeda-beda, tergantung pada keaktifan kerja dan performanya di lapangan.
Ada beberapa faktor yang memengaruhi jumlah BHR yang diterima pengemudi ojol.
Misal, pengemudi Gojek aktif narik bisa mengantongi rata-rata menghasilkan Rp100.000 – Rp150.000 per hari dan mengumpulkan penghasilan bulanan hingga Rp3 juta.
Sementara itu, pengemudi Grab yang mendapatkan Rp150.000 – Rp200.000 per hari berpotensi meraih pendapatan hingga Rp4,5 juta per bulan.
Singkatnya, ada beberapa faktor yang memengaruhi besaran THR, misal:
Dengan demikian, intinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula THR yang akan diterima.
Menurut ketentuan dalam SE Kemnaker, BHR harus diberikan maksimal H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Artinya, pengemudi ojol Gojek-Grab akan menerima bonus ini sekitar akhir Maret 2025.***