SERAYUNEWS – Cara melihat skor SKD CPNS 2024 tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari instansi. Peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SDK) bisa langsung melihat skor SKD CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyediakan akses khusus untuk melihat live score SKD CPNS 2024. Peserta yang sudah mengikuti SKD tidak perlu menunggu di lokasi.
Pelaksanaan SKD menggunakan standar berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Ada dua cara mengecek skor SKD CPNS. Pertama melalui live di YouTube resmi BKN dan kedua melalui siaran langsung regional Official CAT masing-masing official youtube Kantor Regional dan UPT BKN se-Indonesia.
Selama proses ujian SKD CPNS berlangsung, akun Youtube kantor BKN Pusat, kantor regional, dan UPT BKN akan menunjukkan secara langsung semua skor hasil SKD CPNS.
Para pelamar dapat melihat hasil skor SKD di instansi pusat dan daerah sesuai titik lokasinya. Itu artinya, peserta hanya perlu membuka akun YouTube BKN. Kemudian pilih instansi atau daerah tujuannya.
Mudahnya, cara cek live score tes SKD CPNS 2024, pelamar bisa langsung membuka link akun Youtube kantor BKN pusat dan regional, serta UPT BKN. Kemudian, pilih menu “Live” pada akun tersebut untuk meihat tayangan live score hasil seleksi SKD CPNS 2024 di tilok sesuai akun Youtube masing-masing.
Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pengolahan nilai SKD akan berlangsung mulai 23 Oktober-16 November 2024.
Sedangkan pengumuman hasil SKD CPNS 2024 di instansi se-Indonesia akan berlangsung pada 17-19 November 2024.
Bagi pelamar yang lolos tes SKD akan melanjutkan ke tahapan seleksi kompetensi bidang (SKB) Non-Computer Assisted Test (CAT) pada 20 November-17 Desember 2024 atau SKB CPNS dengan CAT pada 9-20 Desember 2024.
Berikut ini jadwal lengkap setelah SKD CPNS 2024:
Demikianlah informasi cara lihat skor SKD CPNS 2024 secara langsung tanpa harus menunggu pengumuman resmi dari BKN atau instansi.
***