SERAYUNEWS – Simak cara mengurus sertifikat tanah yang hilang atau rusak. Masyarakat perlu mengetahui syarat dan caranya.
Sertifikat tanah merupakan dokumen penting dan resmi yang perlu dimiliki oleh pemilik tanah atau lahan. Instansi pemerintah dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berhak mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah.
Dokumen resmi tersebut menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan atau tanah. Sertifikat tanah wajib diimiliki dan penting karena dapat digunakan sebagai bukti sah bahwa seseorang atau entitas memiliki hak atas suatu lahan atau tanah.
Apabila sertifikat tanah hilang atau mengalami kerusakan fatal maka pemilik perlu segera mengurusnya di kantor BPN. Pemilik tanah bisa segera memperoleh penggantinya.
SerayuNews.com telah menghimpun syarat dan tata cara mengurus sertifikat tanah yang hilang.
Anda dapat langsung mengurusnya di loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Bawa berkas-berkas atau syarat yang diperlukan untuk permohonan sertifikat tanah.
Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bergeser ke loket pembayaran. Tentu untuk membayarkan sejumlah biaya.
Selanjutnya, Kantah akan mengumumkan soal hilangnya sertifikat tanah tersebut supaya diketahui oleh masyarakat luas. Yakni melalui surat kabar (ada biaya yang perlu ditanggung pemohon), atau di papan pengumuman di Kantah, serta ruas jalan dekat dengan lokasi bidang tanah.
Selanjutnya melakukan pencatatan dan penerbitan sertifikat tanah yang baru oleh Kantah. Apabila sudah selesai bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Penerbitan sertifikat tanah pengganti ini tidak melalui proses pengukuran maupun pemeriksaan tanah, dan bahkan nomor hak tidak diubah.
Waktu penyelesaian sampai terbitnya sertifikat tanah pengganti kurang lebih 40 hari kerja. Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat.
Sebagai informasi, ada biaya penerbitan sertifikat pengganti. Biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti adalah Rp 350.000.
Rinciannya, terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur.
Demikian informasi cara mengurus sertifikat pengganti apabila hilang atau mengalami kerusakan.
***