SERAYUNEWS – Tak terasa, kita mendekati pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Tepatnya, Pilkada berlangsung pada tanggal 27 November besok.
Seperti kita ketahui bersama, sebanyak 37 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal atau lawan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024.
Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 37 wilayah yang memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal dalam Pilkada 2024 itu terdiri dari 1 provinsi, 5 kota, dan 31 kabupaten se-Indonesia.
Lantas, bagaimana tata cara pencoblosan di calon tunggal Pilkada Serentak 2024 ini? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya, termasuk bagi pemilih di Kabupaten Banyumas dan Brebes.
Selanjutnya, desain surat suara untuk pemilihan dengan hanya 1 pasangan calon alias lawan kotak kosong tercantum lengkap dalam aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2018.
Desain surat suara berukuran 18×23 cm yang terdiri dari 2 kolom, yaitu 1 kolom yang memuat foto dan nomor urut pasangan calon dan 1 kolom kosong tidak bergambar. Artinya, hanya ada satu kotak kosong di samping gambar pasangan calon.
Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berwarna merah marun, surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati warna biru muda, serta surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota berwarna hijau tosca.
Calon Tunggal Dapat Nomor Berapa?
Berikutnya, Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan paslon tunggal akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dan misi dalam debat terbuka. Para paslon tunggal juga tetap akan mengundi nomor urut.
“Tidak serta-merta karena calon tunggal, kolom surat suaranya itu akan nomor satu,” ujarnya, melansir berbagai sumber.
Adapun, semua paslon tunggal ini merupakan pasangan yang diusung oleh gabungan partai politik. Jadi, tidak satu pun yang mencalonkan diri non-partai.
Sementara itu, tata cara pencoblosan calon tunggal hampir sama seperti dua atau lebih pasangan calon. Ikuti ketentuan di bawah ini:
1. Pemilih mencoblos satu kali;
2. Tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom foto pasangan calon, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk pasangan calon; dan
3. Kemudian, tanda coblos pada kolom atau tepat pada garis kotak kolom kosong, dinyatakan sah memberikan pilihan untuk kolom kosong.
Sebagai informasi, berikut adalah daftar wilayah dengan paslon tunggal berdasarkan data KPU RI.
Pilkada Provinsi
• Papua Barat
Pilkada Kabupaten
– Pilkada Kota
Demikian, tata cara pencoblosan calon tunggal di Pilkada Serentak 2024 pada hari Rabu (27/11/2024) besok. Masyarakat Banyumas dan Brebes, jangan sampai suara Anda tidak sah.
***