SERAYUNEWS – Kemajuan teknologi digital telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk dalam hal penegakan hukum lalu lintas.
Kini, pengemudi tak perlu lagi dihentikan langsung oleh petugas saat melakukan pelanggaran. Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) memungkinkan penindakan secara otomatis melalui rekaman kamera pengawas.
Namun, masih banyak pengendara yang belum tahu cara mengecek apakah kendaraannya terkena tilang ETLE dan bagaimana menindaklanjutinya.
Artikel ini akan membahas secara lengkap cara memeriksa status tilang elektronik dan langkah-langkah pembayaran dendanya dengan mudah dan efisien.
ETLE adalah sistem berbasis kamera CCTV yang dipasang di titik-titik strategis jalan raya untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.
Sistem ini dirancang untuk menangkap berbagai pelanggaran seperti:
Begitu terjadi pelanggaran, data kendaraan akan terekam dan diverifikasi oleh petugas berwenang.
Jika terbukti melanggar, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi melalui email atau alamat rumah sesuai data di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tidak hanya meningkatkan kepatuhan pengendara, sistem ini juga meminimalisir praktik pungli dan mempercepat proses penindakan hukum.
Pemeriksaan status tilang kini dapat dilakukan melalui berbagai platform digital yang telah disediakan oleh Kepolisian.
Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah kendaraanmu terkena tilang:
Cara paling umum adalah mengakses situs resmi ETLE nasional di https://etle.polri.go.id. Kamu hanya perlu memasukkan:
Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cek Data”. Jika kendaraanmu tidak melakukan pelanggaran, akan muncul tulisan “Data tidak tersedia”.
Namun jika ada pelanggaran, akan muncul informasi lengkap seperti:
Polri menyediakan beberapa aplikasi resmi seperti Polri Super App dan Digital Korlantas POLRI yang bisa diunduh dari Google Play Store maupun App Store.
Langkah-langkah umumnya:
Keunggulan menggunakan aplikasi adalah kamu bisa mengecek informasi kapan saja, termasuk status pembayaran dan kode BRIVA (BRI Virtual Account) untuk pembayaran denda.
Setelah mengetahui adanya pelanggaran, kamu akan mendapatkan kode pembayaran tilang (BRIVA) yang bisa digunakan untuk membayar denda.
Pembayaran bisa dilakukan melalui:
Pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi.
Setelah pembayaran dilakukan, tidak ada kewajiban tambahan kecuali jika ada barang bukti yang disita, misalnya SIM atau STNK. Dalam hal ini, kamu bisa mengambilnya di kantor kejaksaan dengan membawa bukti pembayaran.
Untuk pengguna di wilayah Jakarta dan sekitarnya, pengecekan juga bisa dilakukan melalui situs khusus milik Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id. Data yang diminta sama, dan hasil pengecekan pun bisa langsung terlihat secara real time.
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh sistem ETLE, tidak ada lagi alasan untuk tidak tertib berlalu lintas. Selain menghindari denda, kepatuhanmu juga berkontribusi langsung pada keselamatan bersama di jalan raya.
Jadi, pastikan untuk rutin memeriksa status kendaraanmu dan manfaatkan layanan digital yang tersedia!***