SERAYUNEWS – Yuk, simak link resmi cek tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Lantaran, kini menjadi sistem andalan penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan teknologi kamera canggih yang terpasang di berbagai titik jalan, pelanggaran lalu lintas bisa terekam secara otomatis tanpa interaksi langsung antara pengemudi dan petugas.
Salah satu elemen penting dalam surat tilang elektronik adalah kode referensi ETLE. Banyak pengendara yang menerima surat ini namun belum memahami sepenuhnya arti dari kode tersebut.
Kode referensi ETLE adalah kombinasi nomor unik yang diberikan oleh pihak kepolisian untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam melalui sistem tilang elektronik.
Kemudian, nomor ini berfungsi sebagai identitas pelanggaran dan dipakai untuk melacak informasi detail terkait pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, kode ini juga dibutuhkan saat Anda hendak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda tilang.
Terakhir, dalam praktiknya, kode ini membantu proses digitalisasi menjadi lebih efisien dan minim kesalahan.
Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ada beberapa cara praktis yang bisa dilakukan dari rumah.
Anda bisa mengakses informasi tilang melalui situs resmi, laman wilayah hukum tertentu, atau lewat aplikasi resmi kepolisian.
1. Melalui situs resmi ETLE Korlantas Polri
Situs nasional ini bisa digunakan untuk mengecek pelanggaran di berbagai daerah yang telah terhubung ke sistem ETLE nasional.
– Kunjungi situs https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle
– Masukkan nomor polisi kendaraan
– Isikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai STNK
– Klik tombol “Lanjut”
Kemudian jika kendaraan Anda tercatat melakukan pelanggaran, informasi seperti jenis pelanggaran, waktu, lokasi, hingga status akan ditampilkan.
Namu, apabila tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “Data tidak tersedia”.
Jika Anda menerima surat konfirmasi dari Korlantas, silakan buka laman https://etle.polri.go.id/confirm untuk melanjutkan proses verifikasi.
2. Via situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagi pengendara yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tersedia laman khusus untuk pengecekan pelanggaran.
– Akses situs https://etle-pmj.id
– Masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka
– Klik tombol “Cek Data”
Jika tidak ada pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan “No Data Available”. Namun, jika ada pelanggaran, informasi yang muncul akan meliputi waktu kejadian, lokasi, dan jenis pelanggaran.
3. Menggunakan aplikasi POLRI Super App
Bagi Anda yang lebih nyaman menggunakan smartphone, aplikasi POLRI Super App adalah pilihan praktis.
– Unduh aplikasi POLRI Super App melalui Play Store atau App Store
– Login dengan email
– Pilih menu “e-Tilang”
– Masukkan data kendaraan untuk mengecek pelanggaran
Aplikasi ini juga memungkinkan Anda melihat riwayat pelanggaran, status pembayaran, dan informasi penting lainnya terkait kendaraan Anda.
Jika kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, maka Anda harus melakukan konfirmasi lewat tautan resmi ETLE. Masukkan kode referensi yang tertera di surat tilang ke laman konfirmasi.
Setelah proses konfirmasi selesai, Anda akan mendapatkan kode pembayaran berupa Virtual Account dari Bank BRI (BRIVA). Denda tilang bisa dibayar melalui ATM, internet banking, maupun aplikasi BRImo.
Penting untuk melakukan pembayaran sesuai batas waktu agar tidak terkena denda tambahan. Jangan lupa simpan bukti pembayaran sebagai dokumentasi pribadi.
Kode referensi ETLE memegang peranan penting dalam keseluruhan sistem tilang elektronik. Tanpa kode ini, pelanggaran tidak bisa diverifikasi dan proses administrasi akan terhambat.
Kode tersebut juga mencegah kesalahan identifikasi pelanggaran, terutama jika terdapat kendaraan dengan nomor pelat serupa.
Dengan sistem digital yang mengandalkan kode referensi, proses hukum bisa berjalan lebih cepat, efisien, dan transparan.
Anda pun bisa lebih tenang karena seluruh data pelanggaran terekam secara akurat dan terdokumentasi dengan baik.
Kesimpulan
Penerapan tilang elektronik merupakan langkah maju dalam sistem penegakan hukum lalu lintas.
Teknologi ini membantu meminimalkan interaksi langsung antara pengendara dan petugas, sekaligus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.
Sebagai pengendara, penting bagi Anda untuk memahami cara kerja ETLE, termasuk mengetahui arti dari kode referensi yang tertera pada surat tilang.
Selalu cek status kendaraan Anda secara berkala, dan patuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama.
Dengan memahami proses cek ETLE dan kode referensinya, Anda tidak hanya menghindari denda, tapi juga turut mendukung sistem lalu lintas yang lebih tertib dan modern.***