Sebagai bentuk dukungan program pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, akan memperketat lagi ruang gerak atau mobilitas masyarakat. Pada 16-22 Juli akan ada 24 titik penyekatan dan penutupan di Kabupaten Banyumas.
Menurut Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Humas PPKM Darurat Polresta Banyumas, AKP R Manggala, bahwa untuk penyekatan mulai tanggal 16 Juli tersebut dibagi dalam tiga ring. Pada ring satu jalur dalam kota ada enam lokasi penyakatan dan penutupan :
1. Simpang Palma
2. Simpang Pasar Wage
3. Simpang KPKN
4. Simpang Omnia
5. Simpang Gor / Meotel
6. Simpang Lapangan Glempang
Ring dua yakni Jalur Masuk Kota Purwokerto ada 14 lokasi yakni :
“Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal, selain membawa sertifikat vaksin pertama dan hasil swab antigen, wajib membawa Kartu Tanda Anggota, Nakes, TNI, Polri, kemduian membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja yang dikeluarkan oleh Disnaker Kabupaten Banyumas. Selain ketentuan di atas silakan putar balik di rumah saja,” ujar Manggala, Kamis (15/6).
Selama PPKM Darurat, masih menurut Manggala, Kabupaten Banyumas sampai saat ini masih berstatus zona merah mobilitas lalu lintas. Meski sebelumnya sempat turun ke zona kuning.
“Waktu itu sempat ke angka 20 %, sekarang turun lagi ke 19 % jadi masuk lagi ke zona merah. Minimal kita targetkan 30 % penurunan mobilitas masyarakat di Banyumas,” kata dia.