SERAYUNEWS– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap memastikan, terkait dengan pengadaan seragam sekolah, calon murid tidak wajib membeli seragam di sekolah, namun boleh di mana saja.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayana Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono. Ia menegaskan, bahwa masyarakat dibebaskan membeli seragam sekolah di tempat manapun, sesuai keinginan orang tua siswa.
“Pemenuhan kebutuhan seragam, perlu kami tegaskan khususnya dalam pembelian seragam, masyarakat boleh beli di mana saja, toko, pasar, koperasi sekolah juga boleh,” ujar Sadmoko kepada serayunews.com, Sabtu (13/7/2024).
Selain itu, lanjut Sadmoko, pembelian seragam juga disesuaikan dengan kemampuan orang tua. Bahkan bila belum memiliki biaya, bisa memakai seragam kakak kelas atau teman sekolah yang sudah lulus.
“Misalnya hanya mampu membeli satu jenis seragam, misal pramuka, boleh memakainya dari Senin hingga Jumat. Jadi tidak ada keharusan terpenuhi semua. Atau juga memakai seragam kakak kelas yang sudah lulus juga boleh,” terang Sadmoko.
Sadmoko menambahkan, bahwa pihaknya memberikan keleluasaan kepada orang tua siswa dan memaklumi kemampuan masyarakat. Hal ini juga sebagai evaluasi dan langkah perbaikan dunia pendidikan ke depan.
“Sekali lagi kami tegaskan sekolah tidak mengharuskan calon murid membeli seragam di sekolah. Ini perlu digarisbawahi agar nanti bisa clear lurus, tetapi koperasi sekolah juga menyediakan,” tegas Sadmoko.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada satuan pendidikan di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
“Kepada sekolah di satuan pendidikan baik SD maupun SMP di Cilacap kami tegaskan untuk mematuhi SOP yang sudah saya sampaikan pada rapat terakhir dan juga lewat surat,” ujarnya.
Seperti diketahui, setelah tahapan penerimaan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) dan daftar ulang. Selanjutnya akan masuk tahun ajaran baru mulai tanggal 22 Juli 2024.