SERAYUNEWS – Tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai pada tanggal 16 Oktober sampai 14 November 2024 mendatang.
Oleh karena itu, para peserta disarankan mulai menyiapkan berbagai hal terkait seleksi tersebut.
Salah satunya yang tidak boleh dilewatkan adalah benda atau dokumen yang nantinya dibawa lalu ditunjukkan kepada panitia di lokasi ujian. Sebab, jika sampai ketinggalan, peserta bisa dinyatakan tidak mengikuti ujian SKD.
Lalu, apa saja benda tersebut? Berikut SerayuNews.com sajikan informasi lengkapnya.
Berdasarkan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN), diketahui bahwa peserta wajib membawa Kartu Peserta Tes dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut detailnya:
Adapun Kartu Peserta Tes nantinya bisa dicetak melalui laman resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/)
Kabarnya, kartu ujian sudah bisa dicetak per tanggal 23 sampai 29 September 2024.
Sementara itu, bagi yang tidak memiliki KTP, BKN memberikan kelonggaran bagi peserta. Sebagai gantinya, mereka dapat membawa membawa Surat Keterangan (Suket) atau Kartu Keluarga (KK).
Intinya, kartu identitas tersebut wajib sesuai dengan apa yang digunakan saat melamar di SSCASN.
Nah, kedua dokumen tersebut jangan sampai ketinggalan. Sebab, merujuk pada dokumen resmi ‘Tata Tertib Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN)” tahun 2020, diketahui bahwa peserta yang tidak bisa menunjukkan dokumen di atas dinyatakan tidak dapat mengikuti tes SKD.
Sementara itu, ada banyak benda yang tidak boleh dibawa saat tes SKD, antara lain:
Apabila terbukti membawa barang-barang itu ke ruangan, maka kemungkinan besar peserta akan dikenai sanksi, bahkan dinyatakan tidak mengikuti ujian SKD.
Nah, demikian tadi informasi mengenai benda-beda yang wajib dibawa saat tes SKD lengkap dengan beberapa barang yang dilarang. Semoga bermanfaat.***