Banjarnegara, Serayunews.com
Kapolres Banjarnegara, AKPB Hendri Yulianto melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, persyaratan kepemilikan asuransi BPJS sebagai syarat untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) ini, sesuai dengan instruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tertanggal 6 Januari 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
Menurutnya, Inpres tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh ST Kapolri nomor : St/5343/III/YAN.1./2022 tertanggal 11 Maret 2022 tentang optimalisasi program jaminan kesehatan nasional pada Yasrik Polri.
“Polres Banjarnegara juga sudah menerima ST Kapolda Jateng No: ST/546/III/YAN.1./2022 tanggal 22 Maret 2022 dalam rangka mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional,” katanya.
Mandasar surat tersebut, maka pelayanan STNK dan SIM di Banjarnegara, harus disertai dengan kartu BPJS sebagai syarat penerbitan STNK maupun SIM.
“Kami dari Satlantas Polres Banjarnegara juga masih melakukan sosialisasi pada masyarakat terkait syarat baru ini,” katanya.