Purbalingga, serayunews.com
“Setiap hari memonitor keberadaan minyak goreng di seluruh toko modern dan pasar. Kami minta jangan sampai ada pemilik toko atau pengusaha yang melakukan penimbunan,” kata Kepala Dinperindag Purbalingga, Johan Arifin, Kamis (24/2/2022).
Disampaikan, pihaknya terus melakukan upaya pemantauan dan monitoring terhadap keberadaan minyak goreng yang akhir-akhir ini sulit ditemukan oleh masyarakat baik di toko modern, minimarket, pasar rakyat maupun warung warung.
Pemantauan ini dilakukan sebagai upaya mencegah adanya oknum pengusaha yang justru memanfaatkan situasi ini untuk meraup keuntungan lebih dengan cara yang tidak dibenarkan.
“Seperti melakukan penimbunan, menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta menambahkan syarat tertentu untuk dapat membeli minyak goreng,” terangnya.
Tim Dinperindag, Rabu (23/2/2022) kembali melakukan sidak ke pertokoan di kawasan jalan Sudirman dan DI Panjaitan. Di sejumlah minimarket di kawasan tersebut ditemui puluhan karton minyak goreng yang masih disimpan digudang.
“Sehingga kita minta untuk segera dikeluarkan dan dipajang di rak display yang kosong,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengingatkan agar menjual sesuai dengan HET dan tidak memaketkan penjualan dengan barang lainya sehingga terkesan memaksa pembeli untuk membeli barang diluar kebutuhan. Sanksi tegas akan diterapkan jika pelaku usaha melanggar aturan penjualan minyak goreng.
“Saat ini Kamis sedang menyusun formula terbaik untuk operasi pasar tersebu agar tepat sasaran. Mengingat antara jumlah yang akan dialokasikan dengan kebutuhan masih sangat jauh,” imbuhnya.