
SERAYUNEWS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cilacap memusnahkan puluhan ribu dokumen pencatatan nikah yang sudah tidak berlaku dan tidak digunakan lagi. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga tertib administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen negara.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kemenag Cilacap tersebut turut disaksikan perwakilan kepolisian dan sejumlah pihak terkait untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah, duplikat buku nikah, hingga kartu nikah yang telah kedaluwarsa maupun mengalami kerusakan fisik. Seluruh dokumen tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Jumlah dokumen yang dimusnahkan pun tidak sedikit. Total terdapat 93.831 dokumen yang sudah tidak memiliki nilai guna dan tidak dapat lagi digunakan dalam pelayanan administrasi pernikahan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kankemenag Kabupaten Cilacap, Toha, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan atas nama Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja/UAKPB 417415 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dokumen yang dimusnahkan terdiri dari buku nikah cetakan tahun 2024 ke bawah, duplikat buku nikah cetakan tahun 2020 dan 2023, serta kartu nikah cetakan tahun 2019, 2020, dan 2021 yang sudah tidak terpakai,” ujarnya, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, seluruh dokumen tersebut telah melalui proses pendataan dan verifikasi sebelum akhirnya ditetapkan untuk dimusnahkan.
Toha menegaskan, pemusnahan dokumen bukan sekadar kegiatan rutin penataan arsip. Langkah tersebut memiliki tujuan penting untuk menjaga keamanan dokumen negara sekaligus menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Dokumen-dokumen ini dimusnahkan untuk menjaga tertib administrasi dan menghindari penyalahgunaan dokumen negara yang sudah tidak digunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan dokumen yang sudah kadaluarsa atau rusak berpotensi disalahgunakan apabila tidak dikelola dengan baik. Karena itu, pemusnahan menjadi salah satu langkah preventif yang harus dilakukan.
“Selain untuk penataan administrasi, ini juga sebagai upaya mencegah terjadinya pemalsuan maupun penyalahgunaan dokumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Kemenag Cilacap melibatkan aparat kepolisian sebagai saksi sekaligus bentuk transparansi dalam pengelolaan barang milik negara. Kehadiran sejumlah pihak terkait juga menjadi bagian dari pengawasan agar proses pemusnahan berjalan sesuai aturan.
Toha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kegiatan tersebut. “Kami menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian dan seluruh pihak terkait yang hadir dalam proses pemusnahan ini,” pungkasnya.
Melalui langkah tersebut, Kemenag Cilacap berharap pengelolaan dokumen pencatatan nikah dapat semakin tertib, aman, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan yang dapat merugikan masyarakat maupun negara.