SERAYUNEWS – Memasuki periode bulan Desember 2024, sejumlah provinsi di seluruh Indonesia masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sendiri merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan.
Melalui program ini, besar harapannya agar masyarakat khususnya pengguna kendaraan bermotor dapat membayar pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan.
Lantas, daerah mana sajakah yang masih mengadakan program pemutihan PKB sepanjang Desember 2024? Berikut serayunews.com sajikan informasi selengkapnya.
Pertama, ada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor selama tujuh bulan. Berlangsung sejak Mei sampai dengan Desember 2024.
Melansir dari laman akun Instagram resmi Bapenda Jateng, berikut jadwal pemutihan PKB di Jawa Tengah:
• Pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi : 20 Mei-19 Desember 2024
• Diskon pajak tahun berkala : 20 Mei-19 Desember 2024
• Pembebasan biaya pajak progresif : 20 Mei-19 Desember 2024.
Kedua, ada Provinsi Aceh yang masih mengadakan pemutihan PKB dari periode 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Ketentuan tersebut telah tercantum dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Keringanan yang akan pemilik kendaraan bermotor dapatkan di Aceh, meliputi pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda PKB.
Ketiga, provinsi yang menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan yaitu Lampunh. Mengutip dari laman Instagram Bapenda Lampung, pemprov melakukan program pemutihan PKB mulai 2 September-16 Desember 2024.
Terdapat empat program yang pihaknya berikan untuk masyarakat yang ingin melakukan pemutihan PKB. Terdiri atas:
• Bebas pajak progresif Gratis: pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama
• Gratis bea balik nama kendaraan: gratis bea balik nama dari dalam Provinsi Lampung dan luar provinsi
• Bebas denda pajak: penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan
• Diskon tunggakan pajak: keringanan tunggakan pajak tahun ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya sekitar 50-70 persen berdasarkan CC kendaraan.
Berikutnya, Pemprov Kalimantan Barat tak ketinggalan memberikan keringanan PKB. Keringanan ini sudah mulai pada tanggal 19 Juni 2024, bahkan akan berakhir 4 Januari 2025 tahun depan.
Program ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Pajak di Bidang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid tersebut, ada empat program PKB dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
• Pemberian keringanan PKB: sampai dengan tanggal 20 Desember 2024
• Pembebasan sanksi administrasi PKB: sampai dengan tanggal 20 Desember 2024
• Pembebasan progresif atas PKB Pembebasan BBNKB II dan seterusnya: sampai dengan tanggal 4 Januari 2025
• Pembebasan sanksi administrasi BBNKB II: sampai dengan tanggal 4 Januari 2025.
Kelima, Sumatera Barat pun mengadakan program yang sama. Melansir Instagram Bapenda Sumbar, pemutihan PKB di wilayah ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Setidaknya, terdapat enam keuntungan yang akan pemda setempat berikan kepada wajib pajak, yakni:
• Diskon pokok PKB. Terdiri dari 20-25 persen khusus kendaraan bermotor sebelum jatuh tempo dan 20-20 persen untuk kendaraan yang sudah jatuh tempo
• Pembebasan BBNKB II. Pembebasan BBNKB II untuk kendaraan dari dalam dan luar Sumatera Barat, termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan hasil hibah yang belum didaftarkan
• Pembebasan denda PKB. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
• Pembebasan denda BBNKB II. Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB ke satu dan kedua.
• Pembebasan pajak progresif. Pembebasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya
• Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.
Akan tetapi, apabila keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang ke kantor Samsat induk.
Itulah pembahasan tentang 6 provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2024. Cek segera STNK kendaraan Anda, jika mati segera urus di Samsat terdekat.