SERAYUNEWS – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau kepanjangan dari DTKS, merupakan data yang penting bagi seseorang miliki.
DTKS dapat membuka kesempatan untuk mendapatkan program-program yang pemerintah canangkan. Salah satunya adalah akses Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Mengapa seorang siswa harus terdaftar di DTKS? Karena nantinya akan menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan KIP. Apabila tidak terdaftar, yang bersangkutan harus mengajukannya terlebih dahulu.
Untuk itu, serayunews.com sajikan pembahasan selengkapnya mengenai tata cara cek DTKS siswa untuk KIP dengan mengikuti cara cepat dan mudah berikut ini.
Apabila nama Anda belum terdaftar, bisa mendaftarkan diri untuk program KIP dan lainya melalui dua cara, yakni offline dan online.
Kemudian, syarat mendaftar DTKS yakni Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan, dan bukti dokumentasi rumah (tampak depan).
Berikut adalah cara mendaftarnya
– Pendaftaran DTKS Offline
1. Daftar ke desa/kelurahan. Anda perlu membawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
2. Musyawarah desa/kelurahan. Gunanya untuk membahas warga yang layak masuk ke dalam DTKS.
3. Berita acara ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa.
4. Verifikasi dan validasi. Dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
5. Input data ke SIKS. Selanjutnya, operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Proses akhir. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
– Pendaftaran DTKS Online
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Tersedia di Play Store maupun App Store.
2. Buat akun baru. Klik Buat Akun Baru. Kemudian, isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
3. Unggah dokumen. Unggah Foto KTP dan swafoto memegang KTP.
4. Verifikasi akun. Setelah itu, verifikasi melalui email dari Kemensos.
5. Daftar usulan. Setelah akun aktif, akses aplikasi dan klik menu Daftar Usulan. Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial.
6. Verifikasi dan validasi. Nantinya, Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
Selanjutnya, melansir dari laman Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah pangkalan data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima berbagai program bantuan sosial di Indonesia.
Selain bansos, DTKS juga menjadi dasar untuk pendaftaran program bantuan lainnya seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Tak hanya itu, DTKS mempunyai pengertian sebagai data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial, pemberdayaan, dan penerima bantuan sosial (bansos), serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia. Data ini pemerintah gunakan untuk menentukan penerima berbagai program bansos seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Oleh sebab itu, sangat penting bagi siswa untuk mengetahui cara cek DTKS yang benar. Berikut ini adalah tata cara cek DTKS siswa yang perlu Anda ikuti.
1. Pertama-tama, buka situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Pilih wilayah, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
3. Setelah itu, masukkan nama lengkap. Isi nama lengkap sesuai KTP.
4. Kemudian, ketikkan kode captcha. Masukkan empat huruf kode yang tertera.
5. Lalu, Klik Cari Data. Tunggu sistem memproses data.
6. Terakhir, yang perlu Anda perhatikan bahwa Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai wilayah yang diinputkan.
Demikian, pembahasan lengkap tentang tata cara cek DTKS siswa untuk KIP dengan mengikuti cara cepat dan mudah di atas. Semoga bermanfaat.
***