
SERAYUNEWS – Harga emas Antam hari ini, Rabu 24 Juni 2026, kembali mengalami penurunan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Penurunan ini membuat sebagian investor dan masyarakat yang berencana membeli logam mulia memiliki kesempatan untuk mendapatkan harga yang lebih rendah.
Emas masih menjadi salah satu instrumen investasi favorit karena dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang.
Selain itu, logam mulia juga sering dijadikan pilihan saat kondisi ekonomi global mengalami ketidakpastian.
Berdasarkan daftar harga terbaru per Rabu (24/6/2026) pukul 08.55 WIB, harga emas Antam untuk berbagai ukuran mengalami koreksi dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan terjadi mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran terbesar 1 kilogram.
Banyak investor pemula bertanya-tanya mengapa harga emas dapat berubah hampir setiap hari.
Jawabannya karena harga emas mengikuti dinamika pasar global. Ketika nilai dolar AS menguat, harga emas cenderung tertekan.
Sebaliknya, saat terjadi ketidakpastian ekonomi atau meningkatnya risiko geopolitik, permintaan terhadap emas biasanya naik sehingga harga ikut terdorong.
Selain faktor global, harga emas di dalam negeri juga dipengaruhi kurs rupiah.
Karena emas diperdagangkan menggunakan acuan dolar AS, perubahan nilai tukar akan berdampak pada harga jual di Indonesia.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harian umumnya tidak terlalu menjadi perhatian utama. Yang lebih penting adalah konsistensi investasi dan tujuan keuangan yang ingin dicapai.
Harga emas Antam ukuran 1 gram pada perdagangan hari ini berada di level Rp2.655.000.
Angka tersebut turun Rp18.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp2.673.000 per gram. Penurunan harga juga terjadi pada hampir seluruh ukuran emas batangan.
Meskipun demikian, minat masyarakat terhadap investasi emas diperkirakan tetap tinggi karena emas masih dianggap sebagai aset lindung nilai atau safe haven yang relatif stabil.
Dalam beberapa tahun terakhir, tren investasi emas terus berkembang.
Kemudahan pembelian secara digital maupun langsung di butik emas membuat masyarakat semakin mudah berinvestasi logam mulia.
Sebelum membeli emas batangan, Anda juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak yang dikenakan adalah:
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pendukung pelaporan pajak.
Dengan adanya perbedaan tarif tersebut, memiliki NPWP dapat memberikan keuntungan berupa beban pajak yang lebih rendah saat membeli emas.
Dari daftar tersebut terlihat bahwa koreksi harga terjadi secara merata pada seluruh ukuran emas batangan.
Penurunan ini biasanya dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti pergerakan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, kebijakan suku bunga global, hingga kondisi geopolitik internasional.
Selain pembelian, transaksi buyback atau penjualan kembali emas kepada Antam juga dikenakan ketentuan perpajakan.
Buyback merupakan layanan yang memungkinkan pemilik emas menjual kembali logam mulia yang dimiliki sesuai harga buyback yang berlaku pada hari transaksi.
Pajak atas transaksi buyback akan mengikuti ketentuan yang diatur pemerintah dan biasanya dipotong langsung saat transaksi berlangsung.
Oleh karena itu, investor perlu memperhatikan nilai bersih yang diterima setelah pengurangan pajak.***