Cek Lagi Gaji PNS 2023 dan Tunjangan yang Diterima, Bakal Naik
Ekonomi

Cek Lagi Gaji PNS 2023 dan Tunjangan yang Diterima, Bakal Naik 8 Persen

Bagikan:
Ilustrasi besaran gaji PNS dan tunjangannya. (Freepik.com/jcomp)

SERAYUNEWS – Pelamar dapat mengecek dulu berapa gaji PNS 2023 dan tunjangan yang diterima. Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 sudah dibuka sejak 20 September 2023.

Mungkin saja masih ada yang bertanya-tanya berapa gaji PNS. Apakah gaji PNS guru berbeda setelah adanya perbedaan antara PPPK dan CPNS?

PNS merupakan salah satu impian dari sebagaian pencari kerja. Alasan mencoba CPNS adalah gaji yang besar. PNS juga akan menerima gaji ke-13 dan THR setiap tahunnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan kenaikan gaji PNS pada Rabu, 16 Agustus 2023 saat agenda penyampaian RUU APBN 2024 beserta nota keuangan di DPR.

Besaran kenaikan gaji ASN pusat dan daerah, TNI, dan POLRI yaitu sebesar 8 persen. Sedangkan untuk pensiunan mendapatkan kenaikan sebesar 12 persen. Namun, ketentuan kenaikan gaji untuk ASN tersebut baru akan berlaku mulai 2024.

Para ASN atau PNS masih menerima gaji sesuai aturan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997.

Daftar Gaji PNS 2023

Berikut ini daftar gaji PNS pada tahun 2019-2023 berdasarkan golongannya:

Golongan I

  • IA: Rp1.560.800–Rp2.335.800
  • IB: Rp1.704.500–Rp2.474.900
  • IC: Rp1.776.600–Rp2.557.500
  • ID: Rp1.851.800–Rp2.686.500

Golongan II

  • IIA: Rp2.022.200–Rp3.373.600
  • IIB: Rp2.208.400–Rp3.516.300
  • IIC: Rp2.301.800–Rp3.665.000
  • IID: Rp2.399.200–Rp3.820.000

Golongan III

  • IIIA: Rp2.579.400–Rp4.236.400
  • IIIB: Rp2.688.500–Rp4.415.600
  • IIIC: Rp2.802.300–Rp4.602.400
  • IIID: Rp2.920.800–Rp4.797.000

Golongan IV

  • IVA: Rp3.044.300–Rp5.000.000
  • IVB: Rp3.173.100–Rp5.211.500
  • IVC: Rp3.307.300–Rp5.431.900
  • IVD: Rp3.447.200–Rp5.661.700
  • IVE: Rp3.593.100–Rp5.901.200

Jenis Tunjangan yang Diterima PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, ASN masih akan mendapatkan berbagai macam tunjungan. Berikut ini beberapa tunjangan yang diterima PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Seorang PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja atau disebut tukin. Besaran tukin setiap instansi berbeda-berbeda. Tergantung dari instansi, jabatan, masa kerja, dan lainnya.

2. Tunjangan Suami atau Istri

Tunjangan suami atau istri ini besarannya 5 persen dari gaji pokok bulanan pegawai. Hal ini diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 Pasal 16.

3. Tunjangan Jabatan

Satu lagi alasan mengapa pegawai negeri sipil yang memiliki jabatan tertentu di bagian struktural memiliki gaji tinggi. Hal ini dikarenakan terdapat tunjangan jabatan yang nantinya akan diberikan sesuai dengan tingkat golongannya. Berikut rincian besaran tunjangan jabatan di beberapa golongan PNS.

  • Eselon VA: Rp360.000
  • Eselon IVB: Rp490.000
  • Eselon IVA: Rp540.000
  • Eselon IIIB: Rp980.000
  • Eselon IIIA: Rp1.260.000
  • Eselon IIB: Rp2.025.000
  • Eselon IIA: Rp3.250.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IA: Rp5.500.000

4. Tunjangan Anak

Masih ada tunjangan anak untuk PNS yang memiliki anak berumur di bawah 18 tahun dan belum menikah. Jumlah anak yang ditanggung oleh pemerintah maksimal tiga, termasuk anak angkat. Besaran tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok pegawai.

5. Tunjangan makan

PNS mendapatkan tunjangan makan dan terdapat dalam aturan khusus. Pertama  Peraturan Kemenkeu Nomor Nomor 72/PMK.05/2016 tentang besaran tunjangan makan berdasarkan kehadiran pegawai dalam satu bulan.

Kedua, Peraturan Kemenkeu Nomor 32/PMK.02/2018 yang menyatakan bahwa tunjangan makan untuk setiap golongan berbeda. Berikut ini rinciannya:

  • Golongan I: Rp35.000
  • Golongan II: Rp35.000
  • Golongan III: Rp37.000
  • Golongan IV: Rp41.000

6. Tunjangan Dinas

PNS juga bisa melakukan perjalanan dinas. Saat berangkat melakukan tugas perjalanan dinas masih akan mendapatkan pemasukan tambahan.

Dalam aturannya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008 Pasal 5, tunjangan dinas sebagai berikut:

  • Uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan uang transport lokal
  • Uang transportasi pegawai
  • Biaya penginapan
  • Biaya representatif
  • Ganti uang sewa kendaraan di dalam kota

Itulah informasi tentang besaran gaji PNS lengkap dengan tunjangan yang diterima.

***