
SERAYUNEWS-DPRD Purbalingga melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan kunjungan lapangan ke sejumlah toko modern, Jumat (24/10/2025). Langkah itu dilakukan untuk mengecek perizinan dan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purbalingga, Dewi Wijayanti, menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan sebagai upaya memastikan setiap pelaku usaha mematuhi regulasi yang berlaku, terutama terkait izin pendirian dan operasional toko modern. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan ketimpangan bagi pelaku usaha kecil di sekitar lokasi.
“Kami ingin memastikan bahwa pertumbuhan toko modern di Purbalingga berjalan seiring dengan ketentuan perizinan dan tidak mengabaikan prinsip keadilan usaha. Pengawasan ini bukan untuk menghambat investasi, tetapi justru untuk menciptakan iklim usaha yang tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya di sela kunjungan.
Adapun lokasi kunjungan mencakup beberapa titik strategis, yakni Indomart Rest Area Cengho, Toserba di samping PLN yang masih dalam tahap pembangunan, Alfamart Pom Bensin Munjul, Alfamart Pom Bensin Bojongsari, serta Alfamart Pasar Kutasari. Seluruh lokasi tersebut menjadi perhatian Komisi I karena berkaitan langsung dengan dinamika pertumbuhan toko modern di Purbalingga dan implikasinya terhadap tata ruang, perizinan, serta keseimbangan ekonomi daerah.
Kegiatan pengawasan ini juga menindaklanjuti sejumlah temuan di berbagai daerah, di mana masih terdapat toko modern yang beroperasi sebelum memperoleh izin lengkap. Seperti diberitakan dalam beberapa wilayah tetangga, termasuk Kabupaten Kebumen, pemerintah daerah melalui Satpol PP menemukan puluhan toko modern yang belum mengantongi izin resmi. Melalui kegiatan serupa, Komisi I DPRD Purbalingga berupaya memastikan hal tersebut tidak terjadi di wilayahnya.
Dewi menambahkan, Komisi I akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, serta pihak kecamatan untuk melakukan verifikasi terhadap status perizinan toko modern di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah memberikan pendampingan administratif bagi pengusaha yang tengah melengkapi persyaratan perizinan, sembari tetap menegakkan aturan secara konsisten.
“Kami mendorong agar penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan yang proporsional. Bagi yang belum berizin, kami harap segera melengkapi dalam waktu yang ditetapkan. Namun bagi yang sudah taat aturan, tentu harus diberikan kepastian dan dukungan agar usaha mereka bisa berkembang dengan baik,” jelasnya.
Kunjungan lapangan Komisi I ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga terkait evaluasi pelaksanaan perizinan toko modern, termasuk aspek pengawasan dan penegakan aturan. DPRD berkomitmen untuk terus mengawal keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap pelaku usaha lokal, sesuai dengan prinsip pembangunan ekonomi daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan.