SERAYUNEWS – Sertifikat tanah kerap menjadi salah satu hal yang harus Anda cek ketika membeli properti, baik berupa tanah maupun rumah.
Dengan cek sertifikat tanah, Anda bisa memastikan dokumen tanah dan bangunan asli. Jadi, Anda tahu statusnya sengketa atau tidak.
Terdapat berbagai metode untuk cek sertifikat tanah yang bisa Anda lakukan. Kabar baiknya, redaksi akan menyajikan informasi tersebut.
Anda bisa mengecek sertifikat tanah melalui situs resmi ATR/BPN dengan mengikuti langkah berikut ini.
• Buka Situs
Untuk mendapatkan informasi sertifikat tanah yang dicari, Anda bisa membukanya melalui situs resmi BPN, yakni www.atrbpn.go.id.
• Publikasi
Apabila sudah masuk ke laman resmi BPN, Anda bisa mengetuk salah satu menu dari opsi yang tersedia, yakni Publikasi.
• Pilih Layanan
Nah, jika sudah berada di laman Publikasi, Anda bisa mengetuk menu Layanan pada kolom yang ada.
• Pengecekan Berkas
Kemudian, Anda bisa melanjutkan proses pengecekan sertifikat tanah dengan mengetuk menu Pengecekan Berkas.
• Masukkan Informasi
Selanjutnya Anda mesti memasukkan sejumlah informasi, seperti kantor, nama berkas, tahun. Lalu, Anda bisa mengetuk Cari Berkas.
• Selesai
Setelah Anda memasukan informasi, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Tidak hanya menggunakan aplikasi BPN, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
• Download Aplikasi
Jika belum mempunyai aplikasi Sentuh Tanahku, Anda bisa mengunduhnya lebih dulu di Play Store atau App Store.
• Lakukan Registrasi
Setelah berhasil mengunduh, Anda bisa melakukan registrasi dengan memasukkan alamat email yang masih aktif.
• Buka Aplikasi Sentuh Tanahku
Jika sudah melakukan registrasi dengan sukses, Anda bisa membuka aplikasi Sentuh Tanahku yang ada di perangkat.
• Registrasi untuk Buat Akun
Tidak hanya itu, Anda juga harus melakukan registrasi kembali untuk membuat akun. Pastinya, gunakan email yang masih aktif.
• Login
Nah, jika akun Anda sudah berhasil dibuat, Anda bisa login atau masuk dengan menggunakan username dan password.
• Cek Berkas
Setelah berhasil masuk dengan akun yang dibuat, Anda bisa mengetuk menu Cek Berkas BPN Online.
• Selesai
Jika sudah, Anda bisa mengetuk Info Sertifikat. Nantinya, BPN akan menyajikan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Selain menggunakan dua cara di atas, Anda juga bisa mengecek sertifikat tanah melalui KiosK. Biasanya, mesin ini berada di lobi atau ruang pelayanan kantor BPN.
Dengan menggunakan KiosK, Anda akan mendapatkan informasi soal pelayanan pertanahan, syarat, dan jangka waktu penyelesaian.
Tidak hanya itu, Anda juga bakal mengetahui besaran biaya layanan dan informasi lainnya tanpa harus mengantri di loket.
Namun, Anda harus menyajikan sejumlah dokumen sebagai syarat pengajuan mengecek sertifikat tanah.
– Bawa sertifikat tanah yang ingin diperiksa.
– Bawah surat tugas atau surat kuasa pengecekan dari PPAT ke pegawainya.
– Form permohonan pengecekan sertifikat (ini ada di kantor BPN).
– Fotocopy KTP pemilik sertifikat.
– Biaya administrasi Rp50 ribu per sertifikat.
Demikian cek sertifikat tanah dengan berbagai metode yang dapat Anda lakukan dengan mudah. Selamat mencoba.*** (Umi Uswatun Hasanah)