SERAYUNEWS – Simak syarat mendaftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Pilkada Serentak 2024 yang berlangsung di 37 provinsi, kabupaten/kota.
Pilkada serentak tersebut akan berlangsung pada 27 November 2024. KPU lantas membuka pendaftaran badan ad hoc untuk Pilkada 2024 tersebut.
Badan ad hoc tersebut terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Para petugas akan membantu berjalannya proses pemilihan umum tersebut. Ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Syarat Daftar PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024:
Warga Negara Indonesia (WNI) asli
Minimal berusia 17 (tujuh belas) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Mempunyai pribadi yang jujur, kuat dan selalu adil
Tidak sedang menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun
Berdomisili dalam wilayah kerja penyelenggara Pilkada 2024
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang diancam paling sedikit penjara 5 tahun atau lebih.
Cara Daftar PPK dan PPS
Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA). Berikut ini langkah-langkah pendaftarannya:
Buka portal resmi SIAKBA melalui link https://siakba.kpu.go.id/
Klik Login, jika belum memiliki akun klik pada bagian “Belum memiliki akun? Silakan buat akun di sini!”
Buat akun dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK) dan password
Centang tombol “Saya Bukan Robot”, lalu klik “Kirim”
Lakukan aktivasi email dengan mengklik link yang dikirimkan melalui email Anda
Login ke akun SIAKBA KPU menggunakan email dan password sebelumnya
Lengkap data diri seperti tempat tanggal lahir, jenis kelamin, agama, nomor KK, nomor HP, alamat domisili lengkap, dll
Selanjutnya, pilih menu “Daftar”
Pilih “Badan Ad hoc”
Pilih posisi yang diinginkan “PPK/PPS”, lalu klik Pilih Seleksi
Selanjutnya, detikers akan diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup. Silakan lengkapi sesuai dengan data diri masing-masing
Klik “Simpan dan Lanjutkan”
Silakan mengunggah file persyaratan dokumen berupa Surat Pendaftaran sebagai Calon
Anggota PPS, file KTP, Pas Foto 4×6, Daftar Riwayat Hidup, Ijazah terakhir, Surat Pernyataan, dan Surat Keterangan Kesehatan dan Jasmani
Klik “Simpan dan Lanjutkan”
Selanjutnya kirim dokumen pendaftaran
Kemudian akan mendapatkan tanda terima melalui email.
Cara Mendaftar KPPS dan Pantarlih
Adapun pendaftaran KPPS dan Pantarlih dilakukan secara offline dengan mengunjungi kantor kelurahan setempat. Berikut ini panduan melakukan pendaftaran KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024:
Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat
Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS
Isi formulir pendaftaran secara lengkap
Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.