SERAYUNEWS– Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengamankan tiga orang tersangka kasus penganiayaan. Penganiayaan itu terjadi di depan toko Jalan RE Martadinata, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap. Korban terluka dan bersimbah darah usai dianiaya dengan kampak.
Adapun tiga tersangka yang diamankan yakni FP (22) dan WSA (24) warga Cilacap Selatan serta IGAP (23) warga Cilacap Tengah. Sedangkan korban DR (36) warga Kampung Laut Cilacap. Selain tersangka Polisi juga amankan barang bukti kampak dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono menyampaikan, kejadian bermula pada Minggu (21/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Saat tiga tersangka berboncengan sepeda motor hendak mengantar saudaranya terjadi cekcok dengan tiga orang pengendara lain di lokasi kejadian.
“Di sekitar lokasi sempat cekcok, ada perkataan yang menyinggung tersangka sehingga sempat saling pukul dan menghindar, korban dilukai dengan kampak oleh tersangka mengenai bagian leher dan tangannya,” ujar Kapolresta Cilacap saat gelar konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Rabu (31/1/2024).
Lebih lanjut, Kapolresta menyampaikan, bahwa tersangka dan kelompok korban tidak saling kenal. Tersangka tersinggung dengan perkataan yang dilontarkan korban. Tak hanya itu, kedua kelompok ini juga terpengaruh minuman keras.
“Kapak digunakan untuk mengolah ikan, saat itu dibawa dijepit di kaki, karena melihat adiknya dupukul dan terancam, kemudian tersangka mengambil kampak dan diarahkan spontanitas ke salah satu tersangka,” ujarnya.
Kapolresta menambahkan, hasil pemeriksaan penyidik, murni karena salah paham di TKP. Untuk kondisi korban selamat masih dalam perawatan dan kondisi luka masih dalam proses penyembuhan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui hal ini dapat melaporkan ke kepolisian sehingga dapat segera ditindaklanjuti sehingga kita bisa tangkap pelakunya jika ada petugas di jalan,” imbaunya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, terancam hukuman paling lama 7 tahun penjara.