
PURWOKERTO, SERAYUNEWS– Di tengah pengusutan kasus dugaan kredit bermasalah yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen KC Purwokerto, publik kini menyoroti isu biaya pendampingan hukum para korban.
Salah satu korban yang merupakan pensiunan TNI, Letkol (Purn.) Pujo Hari Laksono, menegaskan bahwa ia dan korban lainnya tidak memberikan biaya sepeser pun untuk membayar jasa advokat yang mendampingi mereka.
“Saya sampaikan kepada OJK bahwa kami dibantu secara sukarela. Tidak ada biaya yang kami keluarkan,” kata Pujo, Rabu (5/8/2026).
Pujo menceritakan, dia diperiksa OJK pada Senin (3/8/2026). Petugas sempat menanyakan alasannya menggunakan jasa pendamping hukum dari Peradi SAI Purwokerto. Pertanyaan itu langsung ia jawab dengan tegas, karena gratis.
Ia menilai pertanyaan OJK tersebut wajar sebagai bagian dari pendalaman fakta. Namun, ia menekankan bahwa bantuan hukum yang diterima murni atas dasar kepedulian sosial, bukan hubungan bisnis.
Pujo menjelaskan, para pensiunan yang menjadi korban tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar advokat. Setelah dipotong cicilan kredit, uang pensiun yang tersisa hanya sekitar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu per bulan, yang bahkan tidak cukup untuk kebutuhan pokok harian.
“Pensiunan seperti kami sudah kesulitan memenuhi kebutuhan hidup. Untuk membayar pengacara tentu tidak mampu. Pak Djoko membantu kami tanpa meminta bayaran,” katanya
Jangankan membayar jasa advokat, untuk menyambung hidup sehari-hari bersama keluarga, Pujo mengaku sampai terpaksa berutang di sejumlah warung. Kondisi prihatin inilah yang mendorong pihak Peradi SAI Purwokerto memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.
Pujo menyebut advokat H. Djoko Susanto, SH, dari Peradi SAI Purwokerto, mendampingi para pensiunan korban kredit bermasalah tanpa meminta imbalan apa pun. “Bantuan hukum pro bono ini diberikan sebagai bentuk kepedulian terhadap para pensiunan rentan yang terjerat masalah hukum di tengah keterbatasan ekonomi,” ujarnya.
Terlepas dari isu biaya advokat, fokus utama pemeriksaan OJK tetap pada kronologi pengajuan kredit. Pujo menjelaskan, dirinya semula hanya berniat meminjam Rp30 juta, tetapi kredit yang dicairkan justru mencapai sekitar Rp210 juta.
Dari total pencairan tersebut, Pujo hanya menerima Rp172 juta. Sisanya diduga dikuasai oleh mantan pegawai bank berinisial NHD alias D.
Pujo menceritakan, bahwa pemeriksaan oleh OJK berlangsung sekitar 30 menit dengan mencecar 30 pertanyaan. Materi pertanyaan meliputi awal perkenalan dengan NHD, proses pengajuan pinjaman, hingga dampak yang dialami korban setelah kredit cair.
Saat ini, OJK masih mendalami fakta-fakta tersebut dan membuka peluang untuk memanggil Pujo kembali guna dimintai keterangan tambahan.
Kasus dugaan kredit bermasalah ini telah masuk dalam penanganan hukum dan pengawasan otoritas perbankan. Para korban berharap mendapat keadilan, baik dalam penyelesaian sanksi perbankan maupun perlindungan konsumen.
Pujo berharap kasus ini segera tuntas dan tidak ada pensiunan lain yang menjadi korban di kemudian hari.
“Saya hanya ingin keadilan. Dan saya bersyukur ada advokat yang mau membantu kami tanpa bayaran. Itu sangat berarti bagi kami,” kata Pujo.