Cilacap, serayunews.com
Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma’ruf menyampaikan pihaknya akan membuat edaran terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah terutama zona merah berlaku bagi pejabat Pemkab Cilacap.
“Nanti ada surat edaran lagi bagi pejabat Pemda dilarang ke luar daerah khususnya zona merah, kita juga dilarang menerima study banding yang zona merah,” ujar sekda, Jumat (25/06).
Selain itu, Pemkab Cilacap juga akan memberlakukan kembali, tamu dari luar yang akan masuk Cilacap untuk menunjukkan hasil test rapid antigen dengan hasil negatif Covid-19.
“Untuk njagani, seperti kasus yang di Cimanggu ada lamaran dari Kebumen, yang menerima lurah dan kayim (menjadi klaster lamaran). Kita sudah ada surat edaran dari Gubernur, nanti akan kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Sedangkan untuk perkembangan kasus Covid-19 di Cilacap, Berdasar Dinas Kesehatan Cilacap tercatat hingga tanggal 24 Juni 2021 ada sebanyak 14.762 kasus dengan rincian, 1.625 kasus aktif, 12.572 sembuh dan 565 meninggal dunia.
Sementara itu, untuk pembatasan kegiatan masyarakat lainnya diatur dalam Instruksi Bupati nomor 15 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mirko dan pengoptimalan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.